Catatan: Rentang nominal di atas menunjukkan besaran gaji pokok pensiun berdasarkan golongan dan masa kerja.
Jumlah yang diterima setiap pensiunan dapat berbeda sesuai golongan terakhir dan masa kerja sebelum memasuki masa pensiun.
Tunjangan yang Diterima Pensiunan Guru
Selain gaji pokok pensiun, pensiunan guru juga berhak memperoleh sejumlah tunjangan sebagai berikut.
1. Tunjangan Suami atau Istri
Pensiunan yang memenuhi persyaratan memperoleh tunjangan suami atau istri sebesar 10 persen dari gaji pokok pensiun.
2. Tunjangan Anak
Tunjangan anak diberikan sebesar 2 persen dari gaji pokok untuk setiap anak yang memenuhi ketentuan sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Tunjangan Pangan
Pensiunan memperoleh tunjangan pangan berupa beras sebanyak 10 kilogram setiap bulan sesuai ketentuan yang berlaku.
4. Tunjangan Hari Raya (THR)
THR bagi pensiunan diberikan menjelang Hari Raya Idulfitri dan pada tahun 2026 diperkirakan disalurkan pada awal hingga pertengahan Maret.
5. Gaji Ke-13
Pensiunan guru juga menerima gaji ke-13 dengan besaran setara satu kali penghasilan pensiun bulanan sesuai ketentuan pemerintah.
Besaran Gaji Ke-13 Pensiunan Guru Tahun 2026
Berdasarkan Pasal 11 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi pensiunan diberikan sebesar penghasilan pensiun bulanan yang diterima sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dengan demikian, nominal gaji ke-13 sama dengan jumlah pensiun bulanan yang biasa diterima oleh masing-masing pensiunan.
Jadwal Pencairan Gaji Ke-13
Pemerintah melalui PT Taspen mulai menyalurkan gaji ke-13 bagi pensiunan ASN pada 2 Juni 2026.
Penyaluran dilakukan melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Sementara itu, bagi ASN yang pensiun terhitung mulai 1 Juni 2026 dan seterusnya, pembayaran gaji ke-13 dilakukan oleh instansi tempat bekerja terakhir sesuai ketentuan yang berlaku.
Ketentuan Khusus Gaji Ke-13
Beberapa ketentuan mengenai pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan antara lain:
- Tidak dikenakan potongan iuran maupun cicilan kredit pensiun.
- Tetap dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) sesuai ketentuan perpajakan yang berlaku, dengan pajak ditanggung oleh pemerintah.
- Diberikan kepada pensiunan ASN pusat dan daerah, pensiunan guru, pejabat negara, hakim, serta penerima pensiun dan tunjangan lainnya yang memenuhi syarat.