Bungko News – Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 telah mengatur secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
Gaji ke-13 ini menjadi stimulus tambahan bagi para abdi negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.
Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Pencairan dimulai secara bertahap pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.
Dasar Hukum
Pengaturan gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada:
-
Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026
-
Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari APBN Tahun 2026
Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS)
-
Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)
-
Pejabat Negara
-
Pensiunan
-
Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik
-
Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik
-
Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu
Pembagian penerima dibedakan antara yang bersumber dari APBN dan APBD.
Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Anggaran
A. Komponen untuk Penerima yang Bersumber dari APBN
Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari: