Berita

Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 792 kata 3 halaman
Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya
Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya — Pengaturan gaj...

Bungko NewsPemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 telah mengatur secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Gaji ke-13 ini menjadi stimulus tambahan bagi para abdi negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pencairan dimulai secara bertahap pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.


Dasar Hukum

Pengaturan gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari APBN Tahun 2026


Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  4. Prajurit TNI

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  6. Pejabat Negara

  7. Pensiunan

  8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

  9. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

  10. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pembagian penerima dibedakan antara yang bersumber dari APBN dan APBD.


Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Anggaran

A. Komponen untuk Penerima yang Bersumber dari APBN

Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

Berita Terkait