Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun
Bagi pensiunan dan penerima pensiun, nominal gaji ke-13 mengacu pada besaran pensiun yang diterima pada Mei 2026.
Besaran pensiun pokok yang menjadi acuan pembayaran masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.
Hal-hal yang Perlu Diperhatikan
Tidak Ada Potongan Iuran
Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pajak Penghasilan
Meskipun bebas potongan iuran, pembayaran gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.
Kategori yang Tidak Berhak Menerima
Beberapa kategori tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:
-
PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara
-
ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan
Penutup
Gaji ke-13 tahun 2026 yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan pensiunan.
Dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok, berbagai tunjangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan, diharapkan pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para penerima.
Pencairan gaji ke-13 telah dimulai pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen untuk pensiunan dan mitra bayar di seluruh Indonesia untuk ASN aktif.
Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas.