Berita

Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya

Diperbarui 0 4 mnt baca 792 kata 3 halaman
Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya
Sudah Tahu? Gaji Ke-13 2026 Bebas Potongan Iuran, Ini Rincian Komponen dan Ketentuan Pajak Penghasilannya — Pengaturan gaj...

Pemerintah melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026 telah mengatur secara resmi pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ketiga belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

Gaji ke-13 ini menjadi stimulus tambahan bagi para abdi negara sebagai wujud penghargaan atas pengabdian kepada bangsa dan negara dengan tetap memperhatikan kemampuan keuangan negara.

Berdasarkan Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Pencairan dimulai secara bertahap pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen dan mitra bayar di seluruh Indonesia.


Dasar Hukum

Pengaturan gaji ke-13 tahun 2026 didasarkan pada:

  1. Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026

  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 yang mengatur teknis pembiayaan yang bersumber dari APBN Tahun 2026


Daftar Penerima Gaji Ke-13 2026

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 mencakup:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS)

  2. Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS)

  3. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  4. Prajurit TNI

  5. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  6. Pejabat Negara

  7. Pensiunan

  8. Pimpinan Lembaga Penyiaran Publik

  9. Pegawai Non-Pegawai ASN yang bertugas pada Lembaga Penyiaran Publik

  10. Pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu

Pembagian penerima dibedakan antara yang bersumber dari APBN dan APBD.


Komponen Gaji Ke-13 Berdasarkan Sumber Anggaran

A. Komponen untuk Penerima yang Bersumber dari APBN

Untuk PNS, PPPK, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan Pejabat Negara yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 terdiri dari:

  1. Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja golongan (MKG)

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tunjangan kinerja — sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya

B. Komponen untuk Penerima yang Bersumber dari APBD

Khusus untuk PNS dan PPPK daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:

  1. Gaji pokok

  2. Tunjangan keluarga

  3. Tunjangan pangan

  4. Tunjangan jabatan atau tunjangan umum

  5. Tambahan penghasilan — paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan

C. Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen

Guru dan dosen dengan gaji pokok bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.

Guru dengan gaji pokok bersumber dari APBD yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.

Dosen dengan jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.


Komponen untuk CPNS

CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.

CPNS daerah (APBD) menerima komponen yang serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.


Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas.


Komponen untuk Pensiunan dan Penerima Pensiun

Bagi pensiunan dan penerima pensiun, nominal gaji ke-13 mengacu pada besaran pensiun yang diterima pada Mei 2026.

Besaran pensiun pokok yang menjadi acuan pembayaran masih mengacu pada ketentuan dalam PP Nomor 8 Tahun 2024.


Hal-hal yang Perlu Diperhatikan

Tidak Ada Potongan Iuran

Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pajak Penghasilan

Meskipun bebas potongan iuran, pembayaran gaji ke-13 tetap dikenakan pajak penghasilan sesuai ketentuan yang berlaku, dan pajaknya ditanggung oleh pemerintah.

Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Beberapa kategori tidak berhak menerima gaji ke-13, antara lain:

  • PNS, TNI, atau Polri yang sedang cuti di luar tanggungan negara

  • ASN yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan instansi penugasan


Penutup

Gaji ke-13 tahun 2026 yang diatur dalam PP Nomor 9 Tahun 2026 merupakan bentuk apresiasi pemerintah terhadap pengabdian aparatur negara dan pensiunan.

Dengan komponen yang terdiri dari gaji pokok, berbagai tunjangan, dan tambahan penghasilan sesuai ketentuan, diharapkan pemberian gaji ke-13 ini dapat meningkatkan daya beli dan kesejahteraan para penerima.

Pencairan gaji ke-13 telah dimulai pada 2 Juni 2026 melalui PT Taspen untuk pensiunan dan mitra bayar di seluruh Indonesia untuk ASN aktif.

Masyarakat penerima manfaat diimbau untuk memantau rekening masing-masing dan memanfaatkan dana tersebut untuk kebutuhan prioritas.

Berita Terkait