-
Gaji pokok — sesuai pangkat, golongan, dan masa kerja golongan (MKG)
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tunjangan kinerja — sesuai pangkat, jabatan, peringkat jabatan, atau kelas jabatannya
B. Komponen untuk Penerima yang Bersumber dari APBD
Khusus untuk PNS dan PPPK daerah yang anggarannya bersumber dari APBD, komponennya terdiri dari:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan — paling banyak sebesar yang diterima dalam 1 bulan bagi instansi daerah yang memberikan tambahan penghasilan, dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
C. Ketentuan Khusus untuk Guru dan Dosen
Guru dan dosen dengan gaji pokok bersumber dari APBN yang tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam 1 bulan.
Guru dengan gaji pokok bersumber dari APBD yang tidak menerima tambahan penghasilan dapat diberikan paling banyak sebesar tunjangan profesi guru atau paling banyak sebesar tambahan penghasilan guru ASN yang diterima dalam 1 bulan.
Dosen dengan jabatan akademik profesor yang gaji pokoknya bersumber dari APBN dan tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi dosen atau tunjangan kehormatan yang diterima dalam 1 bulan.
Komponen untuk CPNS
CPNS yang dibiayai APBN akan menerima 80% dari gaji pokok, ditambah tunjangan seperti tunjangan umum, tunjangan kinerja, serta fasilitas lainnya sesuai jabatan.
CPNS daerah (APBD) menerima komponen yang serupa, namun dapat ditambah penghasilan lain sesuai kemampuan fiskal masing-masing daerah.
Ketentuan Khusus untuk PPPK
PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ketiga belas.