Bungko News – Kabar gembira datang bagi para Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).
Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur, Sumatera Selatan, memastikan bahwa gaji ke-13 ASN akan segera dicairkan dalam waktu dua hari lagi, tepatnya pada Senin, 22 Juni 2026.
Rp41 Miliar Disiapkan untuk 9.114 Penerima
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) OKU Timur, Agustian Pahrimale, mengungkapkan bahwa Pemkab OKU Timur telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp41 miliar untuk pembayaran gaji ke-13 ASN dan penyelenggara negara di daerah tersebut.
Jumlah penerima mencapai 9.114 orang, dengan rincian:
-
5.161 PNS
-
3.906 PPPK
-
Bupati dan Wakil Bupati
-
45 Anggota DPRD Kabupaten OKU Timur
Pembayaran gaji ke-13 ini mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Gaji Ke-13 kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026, yang kemudian ditindaklanjuti melalui Peraturan Bupati OKU Timur Nomor 6 Tahun 2026.