Berita

Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi

Diperbarui 0 3 mnt baca 599 kata 3 halaman
Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi
Cek Zonamu! Simak Syarat Gaji dan Fasilitas Gratis PBG-BPHTB di Aturan Terbaru Rumah Subsidi — Namun di mata aturan lama, ...

Rincian Zona dan Gaji:

Menteri PKP, Maruarar Sirai, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan kajian serius Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli riil.

Berikut rincian lengkap batas penghasilan terbaru:

Zona Wilayah Batas Gaji (Lajang) Batas Gaji (Menikah/Peserta Tapera)
Zona 1 Jawa (luar Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT Rp 8,5 Juta Rp 10 Juta
Zona 2 Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Malut Rp 9 Juta Rp 11 Juta
Zona 3 Seluruh Wilayah Papua Rp 10,5 Juta Rp 12 Juta
Zona 4 DKI Jakarta & Sekitarnya (Jabodetabek) Rp 12 Juta Rp 14 Juta

"Dulu pembagiannya hanya Papua dan non-Papua. Sekarang kita lihat, biaya hidup di Kalimantan dan Sulawesi berbeda dengan Jawa. Kita menyesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Ara dalam keterangan persnya.

Gaya Baru: Bukan Harga Rumah yang Turun, Tapi Daya Beli yang Dinaikkan

Ini adalah filosofi baru.

Daripada memaksa pengembang menurunkan harga di tengah kenaikan material, pemerintah memilih menaikkan "plafon" pendapatan agar lebih banyak orang masuk ke dalam kriteria penerima fasilitas.

Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.

Beliau menyebut bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodir masyarakat kelas menengah bawah yang selama ini "kepepet".

"Di Zona 4, DKI dan sekitarnya, kita naikkan menjadi Rp12-14 juta. Ini agar masyarakat yang bekerja di sektor informal atau formal dengan gaji di atas UMR pun tetap bisa merasakan rumah subsidi," tegas Tito dalam rapat di Kemendagri.

Berita Terkait