Rincian Zona dan Gaji:
Menteri PKP, Maruarar Sirai, yang akrab disapa Ara, menjelaskan bahwa perubahan ini berdasarkan kajian serius Badan Pusat Statistik (BPS) yang mempertimbangkan inflasi dan daya beli riil.
Berikut rincian lengkap batas penghasilan terbaru:
| Zona | Wilayah | Batas Gaji (Lajang) | Batas Gaji (Menikah/Peserta Tapera) |
|---|---|---|---|
| Zona 1 | Jawa (luar Jabodetabek), Sumatra, NTB, NTT | Rp 8,5 Juta | Rp 10 Juta |
| Zona 2 | Kalimantan, Sulawesi, Bali, Kep. Bangka Belitung, Kep. Riau, Maluku, Malut | Rp 9 Juta | Rp 11 Juta |
| Zona 3 | Seluruh Wilayah Papua | Rp 10,5 Juta | Rp 12 Juta |
| Zona 4 | DKI Jakarta & Sekitarnya (Jabodetabek) | Rp 12 Juta | Rp 14 Juta |
"Dulu pembagiannya hanya Papua dan non-Papua. Sekarang kita lihat, biaya hidup di Kalimantan dan Sulawesi berbeda dengan Jawa. Kita menyesuaikan dengan kondisi daerah," ujar Ara dalam keterangan persnya.
Gaya Baru: Bukan Harga Rumah yang Turun, Tapi Daya Beli yang Dinaikkan
Ini adalah filosofi baru.
Daripada memaksa pengembang menurunkan harga di tengah kenaikan material, pemerintah memilih menaikkan "plafon" pendapatan agar lebih banyak orang masuk ke dalam kriteria penerima fasilitas.
Mendagri Tito Karnavian menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bentuk dukungan penuh terhadap Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025.
Beliau menyebut bahwa keputusan ini diambil untuk mengakomodir masyarakat kelas menengah bawah yang selama ini "kepepet".
"Di Zona 4, DKI dan sekitarnya, kita naikkan menjadi Rp12-14 juta. Ini agar masyarakat yang bekerja di sektor informal atau formal dengan gaji di atas UMR pun tetap bisa merasakan rumah subsidi," tegas Tito dalam rapat di Kemendagri.