Berita

PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Diperbarui 0 3 mnt baca 537 kata 3 halaman
PPPK Paruh Waktu 2025 di Jateng: Gaji Rp2,16 Juta/Bulan, Berhak Dapat Apa Saja?

Pemerintah resmi mengatur gaji dan tunjangan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu di Jawa Tengah untuk tahun 2025.

Berdasarkan Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah mencapai Rp2.169.349 per bulan, setara Upah Minimum Provinsi (UMP) Jawa Tengah.

Selain gaji, mereka juga berhak menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Berikut rincian lengkap serta mekanisme kerja PPPK Paruh Waktu 2025.

Gaji PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2025: Mengacu pada UMP

Berdasarkan Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025, besaran gaji PPPK Paruh Waktu paling sedikit setara dengan Upah Minimum Provinsi (UMP) atau upah minimum kabupaten/kota setempat.

Untuk Jawa Tengah, UMP 2025 ditetapkan sebesar Rp2.169.349 per bulan.

Hal ini ditegaskan dalam diktum ke-19 Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025, yang menyatakan:

“PPPK Paruh Waktu diberikan upah paling sedikit sesuai dengan besaran yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di suatu wilayah.”

Artinya, gaji PPPK Paruh Waktu di Jawa Tengah tidak boleh lebih rendah dari UMP yang berlaku, sehingga memberikan kepastian dan perlindungan finansial bagi tenaga honorer yang diangkat melalui skema ini.

Tunjangan PPPK Paruh Waktu: THR dan Gaji ke-13

Meski berstatus paruh waktu, PPPK Paruh Waktu tetap berhak atas tunjangan layaknya Aparatur Sipil Negara (ASN) lainnya.

Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas, PPPK Paruh Waktu akan menerima:

1. Tunjangan Hari Raya (THR)

Diberikan satu kali setahun menjelang hari raya keagamaan (misalnya Idul Fitri bagi umat Muslim).

2. Gaji ke-13

Dibayarkan satu kali setahun, biasanya pada Juni atau Juli, sebagai bentuk tambahan penghasilan pegawai.

Kedua tunjangan ini dijamin oleh pemerintah dan menjadi bagian dari hak PPPK Paruh Waktu, meskipun besaran gaji pokoknya berbeda dengan PPPK Penuh Waktu.

Masa Kerja dan Peluang Menjadi PPPK Penuh Waktu

PPPK Paruh Waktu diangkat dengan masa kerja 1 tahun, dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan (3 bulan) dan secara tahunan.

Jika kinerja dinilai baik, PPPK Paruh Waktu berpeluang diangkat menjadi PPPK Penuh Waktu dengan gaji dan tunjangan yang lebih tinggi, sesuai dengan Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang gaji PPPK.

Gaji PPPK Penuh Waktu sendiri berkisar antara Rp1,9 juta hingga lebih dari Rp7 juta tergantung golongan.

Jadwal Tahapan Rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025

Untuk Jawa Tengah, jadwal rekrutmen PPPK Paruh Waktu 2025 telah ditetapkan sebagai berikut:

- Usulan penetapan kebutuhan oleh instansi: 7–25 Agustus 2025 - Penetapan kebutuhan oleh MenPAN RB: 26 Agustus–4 September 2025 - Pengumuman alokasi kebutuhan: 27 Agustus–6 September 2025 - Pengisian DRH PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–15 September 2025 - Usul Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus–20 September 2025

Calon peserta disarankan memantau pengumuman resmi dari instansi masing-masing atau situs resmi BKD Jawa Tengah.

Kesimpulan

PPPK Paruh Waktu Jawa Tengah 2025 menjadi solusi bagi tenaga honorer yang ingin diakui sebagai ASN dengan gaji setara UMP dan tunjangan terjamin.

Gaji Rp2.169.349 per bulan plus THR dan gaji ke-13 menjadi bentuk kepastian finansial, dengan peluang karir menjadi PPPK Penuh Waktu jika kinerja memenuhi target.

***

Berita Terkait