Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026
Kabar gembira bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Republik Indonesia (Polri), serta para pensiunan.
Pemerintah dipastikan akan menyalurkan gaji ke-13 pada pertengahan tahun 2026.
Informasi terkait pencairan ini pun kian dinanti-nantikan oleh ribuan aparatur negara di seluruh tanah air.
Gaji ke-13 merupakan bentuk kebijakan pemerintah untuk memberikan tambahan penghasilan bagi aparatur negara.
Kebijakan ini bertujuan tidak hanya untuk meringankan beban keluarga, tetapi juga untuk mendongkrak daya beli masyarakat, yang pada akhirnya berkontribusi terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 sebagai landasan hukum pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ketiga Belas.
Aturan ini secara rinci mengatur pemberian hak finansial kepada aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, serta penerima tunjangan lainnya.
Berdasarkan ketentuan tersebut, pencairan gaji ke-13 dijadwalkan berlangsung pada pertengahan tahun 2026.
PT Taspen (Persero) selaku lembaga yang bertugas menyalurkan gaji pensiunan ASN, telah mengumumkan bahwa pembayaran akan dimulai paling cepat pada 2 Juni 2026.
"TASPEN mulai menyalurkan Gaji Ketiga Belas Tahun 2026 paling cepat pada 2 Juni 2026 sebagai bentuk komitmen dalam memastikan manfaat pensiun diterima tepat waktu," demikian pernyataan resmi Taspen dalam unggahannya yang dikutip pada Jumat (29/5/2026).
Proses penyaluran sendiri akan dilakukan secara otomatis melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.
Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
ASN yang Tidak Memenuhi Syarat Penerima Gaji ke-13
Meski kabar ini menggembirakan, pemerintah juga mengatur pengecualian.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:
-
Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, hanya aparatur yang aktif dan masih menerima gaji dari instansi induknya yang berhak atas tunjangan ini.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Merujuk pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan untuk memastikan bantuan ini benar-benar memberdayakan, antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk para pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, besaran yang diterima berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing.
Penutup
Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan mampu memberikan oase kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi.
Bagi aparatur negara yang memiliki keluarga dan anak, tambahan ini tentu sangat berarti.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di daerah masing-masing.