Para penerima tidak perlu melakukan pengajuan maupun autentikasi tambahan.
ASN yang Tidak Memenuhi Syarat Penerima Gaji ke-13
Meski kabar ini menggembirakan, pemerintah juga mengatur pengecualian.
Berdasarkan Pasal 8 PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak diberikan kepada PNS, prajurit TNI, maupun anggota Polri yang sedang dalam kondisi berikut:
-
Cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain yang setara.
-
Ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan ketentuan gaji mereka dibayar oleh instansi tempat penugasan sesuai peraturan perundang-undangan.
Dengan kata lain, hanya aparatur yang aktif dan masih menerima gaji dari instansi induknya yang berhak atas tunjangan ini.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Merujuk pada lampiran PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok.
Pemerintah memasukkan sejumlah komponen tambahan untuk memastikan bantuan ini benar-benar memberdayakan, antara lain:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan kebutuhan pokok
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
-
Tambahan penghasilan berdasarkan kinerja
Untuk para pensiunan, nominal gaji ke-13 akan disesuaikan dengan gaji bulanan terakhir berdasarkan golongan pada bulan Mei 2026.
Dengan kata lain, besaran yang diterima berbeda-beda sesuai pangkat, jabatan, serta peringkat atau kelas jabatan masing-masing.
Penutup
Kebijakan gaji ke-13 ini diharapkan mampu memberikan oase kesejahteraan di tengah dinamika ekonomi.
Bagi aparatur negara yang memiliki keluarga dan anak, tambahan ini tentu sangat berarti.
Pastikan Anda memantau informasi resmi dari instansi terkait untuk mengetahui jadwal pasti pencairan di daerah masing-masing.