Berita

PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair

Diperbarui 0 5 mnt baca 985 kata 3 halaman
PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair
PP No. 9/2026 Jadi Payung Hukum, Presiden Prabowo Pastikan Gaji ke-13 untuk Pensiunan Juga Cair — Jadwal Pencairan: Paling...

Aparatur Negara:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS

  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  • Prajurit TNI

  • Anggota Polri

  • Pejabat Negara

Pensiunan dan Penerima Tunjangan:

  • Pensiunan PNS

  • Pensiunan prajurit TNI

  • Pensiunan anggota Polri

  • Pensiunan pejabat negara

  • Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia

  • Penerima tunjangan lainnya

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen tambahan.

Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.

Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.

Besaran nominal untuk berbagai posisi telah ditetapkan sebagai berikut:

  • Pimpinan lembaga nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta

  • Wakil ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp29,6 juta

  • Sekretaris dan anggota lembaga nonstruktural: sekitar Rp28,1 juta

  • Pejabat setingkat eselon I: sekitar Rp24,8 juta

  • Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta

  • Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta

  • Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta

  • Pegawai non-ASN lulusan SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta

Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi selama satu bulan.

Untuk Calon PNS (CPNS), besaran yang diterima sebesar 80 persen dari komponen gaji yang berlaku.

PPPK Juga Mendapatkan Gaji ke-13

Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.

Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.

Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.

Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Tidak Ada Pemotongan

Berita Terkait