Bungko News – Kabar baik bagi seluruh Aparatur Sipil Negara (ASN), khususnya ribuan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu.
Pemerintah memastikan gaji ke-13 tahun 2026 akan mulai dicairkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Kepastian ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.
Pemberian gaji ke-13 ini merupakan wujud penghargaan atas pengabdian ASN sekaligus stimulus untuk meningkatkan daya beli masyarakat menjelang tahun ajaran baru sekolah.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menegaskan bahwa anggaran gaji ke-13 akan menjadi penopang ekonomi pada kuartal II-2026.
Dasar Hukum dan Jadwal Pencairan
Regulasi yang menjadi payung hukum utama adalah PP Nomor 9 Tahun 2026 tentang Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan.
Dalam PP tersebut, pemerintah secara eksplisit menyebutkan bahwa penerima gaji ke-13 mencakup PNS, Calon PNS (CPNS), PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, hingga pejabat negara.
Merujuk pada Pasal 15 ayat (1) dan (2) PP Nomor 9 Tahun 2026, jadwal pencairan ditetapkan sebagai berikut:
-
Gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026
-
Apabila belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan Juni 2026 sesuai kesiapan anggaran dan administrasi masing-masing instansi
Pemerintah Provinsi Lampung, misalnya, telah menyiapkan anggaran sekitar Rp150 miliar untuk mencairkan gaji ke-13 bagi 12.648 PNS, 12.779 PPPK, serta 863 PPPK paruh waktu di lingkungan pemprov.
Hal ini menjadi bukti nyata bahwa skema paruh waktu tidak menghalangi hak penerimaan tunjangan tahunan.