Pemerintah melalui Kementerian Keuangan memastikan seluruh anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 tahun 2026 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan telah sepenuhnya siap.
Langkah ini menjadi angin segar bagi jutaan abdi negara yang menantikan tambahan penghasilan di tengah tahun.
Kepastian ini disampaikan langsung oleh Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa yang menegaskan bahwa proses pencairan akan berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
“Nanti kan ada gaji 13. Nanti keluar pasti,” ujar Purbaya kepada pewarta di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, beberapa waktu lalu.
Jadwal Pencairan: Paling Cepat Juni 2026
Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026, gaji ke-13 dipastikan akan mulai disalurkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Dalam pasal 15 ayat (1) dan (2) beleid tersebut secara tegas disebutkan: “*Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026.
Dalam hal gaji ke-13 belum dapat dibayarkan, gaji ke-13 dapat dibayarkan setelah Juni tahun 2026*”.
Meskipun tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, berdasarkan pola tahun sebelumnya yang mulai dicairkan pada 2 Juni 2025, besar kemungkinan penyaluran akan kembali dilakukan pada awal Juni 2026.
Pencairan akan dilakukan secara bertahap sesuai dengan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Anggaran Jumbo Rp55 Triliun sebagai Stimulus Ekonomi
Pemerintah mengalokasikan anggaran fantastis mencapai Rp55 triliun untuk pembayaran gaji ke-13 tahun ini.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan bahwa kebijakan ini tidak hanya menjadi hak bagi aparatur negara, tetapi juga dirancang sebagai stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II tahun 2026.
“*Kebijakan fiskal akan dioptimalkan untuk menjaga momentum pencapaian target pertumbuhan di tahun 2026 sebesar 5,4 persen.
Selain itu menjadi buffer terhadap gejolak ekonomi global antara lain gaji ke-13 ASN*,” kata Airlangga dalam konferensi pers di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, 5 Mei 2026.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13?
Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, penerima gaji ke-13 tahun 2026 mencakup seluruh aparatur negara dan pensiunan, yaitu:
Aparatur Negara:
-
Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS
-
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
-
Prajurit TNI
-
Anggota Polri
-
Pejabat Negara
Pensiunan dan Penerima Tunjangan:
-
Pensiunan PNS
-
Pensiunan prajurit TNI
-
Pensiunan anggota Polri
-
Pensiunan pejabat negara
-
Penerima pensiun janda/duda atau anak dari PNS yang meninggal dunia
-
Penerima tunjangan lainnya
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 tidak hanya terdiri dari gaji pokok, tetapi juga mencakup berbagai komponen tambahan.
Untuk ASN pusat yang bersumber dari APBN, komponen yang dibayarkan meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja.
Sementara itu, bagi ASN daerah yang bersumber dari APBD, komponennya meliputi gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tambahan penghasilan paling banyak sebesar yang diterima dalam satu bulan, dengan tetap memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah setempat.
Besaran nominal untuk berbagai posisi telah ditetapkan sebagai berikut:
-
Pimpinan lembaga nonstruktural (Ketua/Kepala): sekitar Rp31,4 juta
-
Wakil ketua lembaga nonstruktural: sekitar Rp29,6 juta
-
Sekretaris dan anggota lembaga nonstruktural: sekitar Rp28,1 juta
-
Pejabat setingkat eselon I: sekitar Rp24,8 juta
-
Pejabat eselon II: sekitar Rp19,5 juta
-
Pejabat eselon III: sekitar Rp13,8 juta
-
Pejabat eselon IV: sekitar Rp10,6 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan SD–SMP: Rp4,2 juta – Rp5 juta
-
Pegawai non-ASN lulusan SMA–D1: Rp4,9 juta – Rp5,8 juta
Khusus bagi guru dan dosen yang tidak menerima tunjangan kinerja, pemerintah memberikan tunjangan profesi selama satu bulan.
Untuk Calon PNS (CPNS), besaran yang diterima sebesar 80 persen dari komponen gaji yang berlaku.
PPPK Juga Mendapatkan Gaji ke-13
Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.
Jika masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
Namun, PPPK yang masa kerjanya belum genap satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak berhak menerima gaji ke-13 tersebut.
Gaji ke-13 Cair 100 Persen, Tidak Ada Pemotongan
Pemerintah melalui PPID Kementerian Keuangan secara resmi membantah dan meluruskan informasi hoaks yang beredar di media sosial mengenai pemangkasan gaji ke-13. “*Berita yang beredar mengenai Menkeu Purbaya yang menjelaskan pemangkasan gaji ke-13 PNS, PPPK, dan TNI/Polri merupakan berita hoaks*,” tulis keterangan resmi PPID Kemenkeu, Jumat (15/5/2026).
Sebagai konfirmasi, pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026 secara eksplisit menyatakan: “Gaji ketiga belas tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan”.
Pensiunan Juga Mendapatkan Hak yang Sama
Pemerintah juga memastikan gaji ke-13 tetap diberikan kepada para pensiunan pada tahun 2026.
Pembayaran gaji ke-13 bagi pensiunan akan dilakukan melalui PT Taspen (Persero) untuk pensiunan ASN serta PT Asabri (Persero) bagi pensiunan TNI dan Polri.
Besaran gaji ke-13 pensiunan mengikuti golongan terakhir, masa kerja, serta komponen tunjangan yang melekat pada penerima pensiun.
Secara umum, nilainya setara dengan penghasilan pensiun bulanan yang biasa diterima, dengan rentang perkiraan untuk golongan I hingga IV antara Rp1,74 juta hingga Rp4,96 juta.
Yang Tidak Berhak Menerima Gaji ke-13
Meskipun sebagian besar ASN dan aparatur negara berhak menerima, terdapat dua kategori yang dikecualikan, yaitu:
-
ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara atau dengan sebutan lain
-
ASN yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah (baik di dalam negeri maupun luar negeri) yang gajinya dibayar oleh instansi tempat penugasan
Imbauan kepada Seluruh Penerima
Pemerintah mengimbau seluruh aparatur negara dan pensiunan untuk terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing serta kanal komunikasi Kementerian Keuangan.
Proses pencairan dilakukan secara bertahap sehingga waktu penerimaan dapat bervariasi antar individu.
Seluruh ASN, anggota TNI, Polri, dan para pensiunan diharap bersabar menunggu jadwal resmi yang akan diumumkan lebih lanjut.
Yang terpenting, pemerintah telah memastikan anggaran siap dan hak-hak abdi negara akan dibayarkan penuh sesuai ketentuan yang berlaku.