Bungko News – JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur dua skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku tahun 2025.
Berdasarkan peraturan terbaru, gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan sistem golongan, sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).
Perbedaan mendasar ini menciptakan rentang gaji yang signifikan antara kedua kategori, disertai hak tunjangan yang hampir setara.
Gaji PPPK Penuh Waktu 2025: Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
PPPK penuh waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan jam kerja penuh seperti PNS pada umumnya.
Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja:
Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800 Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000PPPK penuh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.