Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu pada UMP Daerah
PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.
Berdasarkan diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 dalam keputusan tersebut, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.
Artinya, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.
Berikut contoh besaran UMP tahun 2025 untuk beberapa provinsi:
Pulau Jawa:
Pulau Sumatra:
- Sumatera Utara: Rp 2.992.559 - Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 - Aceh: Rp 3.685.616 - Riau: Rp 3.508.776 - Lampung: Rp 2.893.070Pulau Kalimantan:
- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 - Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 - Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 - Kalimantan Barat: Rp 2.878.286Pulau Sulawesi:
- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 - Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 - Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 - Gorontalo: Rp 3.221.731Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:
- Bali: Rp 2.996.561 - Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 - Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 - Maluku: Rp 3.141.700Papua:
- Papua: Rp 4.285.850 - Papua Barat: Rp 3.615.000Meski berstatus paruh waktu, pegawai ini juga berhak menerima tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.
Perbandingan dan Peluang Karir
Perbedaan Utama:
1. Dasar Penggajian: PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu mengacu pada UMP daerah. 2. Jam Kerja: PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja penuh seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi. 3. Rentang Gaji: PPPK penuh waktu memiliki rentang gaji lebih lebar (Rp 1,9 juta - Rp 7,3 juta), sedangkan PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,1 juta - Rp 5,3 juta tergantung UMP daerah.Peluang Karir: Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.