Berita

Pilih Mana? Gaji PPPK Penuh Waktu Capai Rp7 Juta atau Paruh Waktu Sesuai UMP Daerah

Diperbarui 0 5 mnt baca 909 kata 3 halaman
Pilih Mana? Gaji PPPK Penuh Waktu Capai Rp7 Juta atau Paruh Waktu Sesuai UMP Daerah

JAKARTA - Pemerintah secara resmi telah mengatur dua skema penggajian bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang akan berlaku tahun 2025.

Berdasarkan peraturan terbaru, gaji PPPK penuh waktu mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 dengan sistem golongan, sementara PPPK paruh waktu mengacu pada Keputusan Menteri PANRB Nomor 16 Tahun 2025 yang menyesuaikan Upah Minimum Provinsi (UMP).

Perbedaan mendasar ini menciptakan rentang gaji yang signifikan antara kedua kategori, disertai hak tunjangan yang hampir setara.

Gaji PPPK Penuh Waktu 2025: Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

PPPK penuh waktu merupakan pegawai ASN yang bekerja dengan jam kerja penuh seperti PNS pada umumnya.

Besaran gajinya diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.

Berikut rincian gaji PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja:

Golongan I: Rp 1.938.500 - Rp 2.900.900 Golongan II: Rp 2.116.900 - Rp 3.071.200 Golongan III: Rp 2.206.500 - Rp 3.201.200 Golongan IV: Rp 2.299.800 - Rp 3.336.600 Golongan V: Rp 2.511.500 - Rp 4.189.900 Golongan VI: Rp 2.742.800 - Rp 4.367.100 Golongan VII: Rp 2.858.800 - Rp 4.551.800 Golongan VIII: Rp 2.979.700 - Rp 4.744.400 Golongan IX: Rp 3.203.600 - Rp 5.261.500 Golongan X: Rp 3.339.100 - Rp 5.484.000 Golongan XI: Rp 3.480.300 - Rp 5.716.000 Golongan XII: Rp 3.627.500 - Rp 5.957.800 Golongan XIII: Rp 3.781.000 - Rp 6.209.800 Golongan XIV: Rp 3.940.900 - Rp 6.472.500 Golongan XV: Rp 4.107.600 - Rp 6.746.200 Golongan XVI: Rp 4.281.400 - Rp 7.031.600 Golongan XVII: Rp 4.462.500 - Rp 7.329.000

PPPK penuh waktu juga berhak menerima berbagai tunjangan seperti tunjangan keluarga, tunjangan jabatan, tunjangan kinerja, serta tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024.

Gaji PPPK Paruh Waktu 2025: Mengacu pada UMP Daerah

PPPK paruh waktu merupakan skema baru yang diatur dalam Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025.

Berdasarkan diktum ke-19, ke-20, dan ke-21 dalam keputusan tersebut, gaji PPPK paruh waktu ditetapkan minimal sama dengan besaran yang sebelumnya diterima sebagai pegawai non-ASN atau sesuai dengan upah minimum yang berlaku di daerah masing-masing.

Artinya, gaji PPPK paruh waktu mengacu pada Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2025.

Berikut contoh besaran UMP tahun 2025 untuk beberapa provinsi:

Pulau Jawa:

- DKI Jakarta: Rp 5.396.761 - Jawa Barat: Rp 2.191.232 - Jawa Tengah: Rp 2.169.349 - Jawa Timur: Rp 2.305.985 - Banten: Rp 2.905.119 - DI Yogyakarta: Rp 2.264.080

Pulau Sumatra:

- Sumatera Utara: Rp 2.992.559 - Sumatera Selatan: Rp 3.681.571 - Aceh: Rp 3.685.616 - Riau: Rp 3.508.776 - Lampung: Rp 2.893.070

Pulau Kalimantan:

- Kalimantan Timur: Rp 3.579.313 - Kalimantan Selatan: Rp 3.496.195 - Kalimantan Tengah: Rp 3.473.621 - Kalimantan Barat: Rp 2.878.286

Pulau Sulawesi:

- Sulawesi Selatan: Rp 3.657.527 - Sulawesi Utara: Rp 3.775.425 - Sulawesi Tenggara: Rp 3.073.551 - Gorontalo: Rp 3.221.731

Pulau Bali, Nusa Tenggara, dan Maluku:

- Bali: Rp 2.996.561 - Nusa Tenggara Barat: Rp 2.602.931 - Nusa Tenggara Timur: Rp 2.328.969 - Maluku: Rp 3.141.700

Papua:

- Papua: Rp 4.285.850 - Papua Barat: Rp 3.615.000

Meski berstatus paruh waktu, pegawai ini juga berhak menerima tunjangan, termasuk THR dan gaji ke-13 sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara.

Perbandingan dan Peluang Karir

Perbedaan Utama:

1. Dasar Penggajian: PPPK penuh waktu berdasarkan golongan dan masa kerja, sedangkan PPPK paruh waktu mengacu pada UMP daerah. 2. Jam Kerja: PPPK penuh waktu bekerja dengan jam kerja penuh seperti ASN, sementara PPPK paruh waktu memiliki jam kerja lebih fleksibel sesuai kebutuhan instansi. 3. Rentang Gaji: PPPK penuh waktu memiliki rentang gaji lebih lebar (Rp 1,9 juta - Rp 7,3 juta), sedangkan PPPK paruh waktu berkisar antara Rp 2,1 juta - Rp 5,3 juta tergantung UMP daerah.

Peluang Karir: Berdasarkan KepmenPANRB Nomor 16 Tahun 2025, PPPK paruh waktu memiliki peluang untuk diangkat menjadi PPPK penuh waktu setelah melalui evaluasi kinerja.

Masa kerja PPPK paruh waktu ditetapkan selama 1 tahun dan dapat diperpanjang berdasarkan hasil evaluasi kinerja serta kebutuhan instansi.

Evaluasi kinerja dilakukan setiap triwulan dan tahunan.

Jika hasil evaluasi menunjukkan capaian yang baik sesuai target organisasi, PPPK paruh waktu dapat diangkat menjadi PPPK penuh waktu dengan penyesuaian gaji sesuai Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024.

Sumber Peraturan

1. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK. 2. Keputusan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 16 Tahun 2025 tentang Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja Paruh Waktu. 3. Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024. 4. Data Upah Minimum Provinsi (UMP) Tahun 2025 dari Satu Data Kementerian Ketenagakerjaan.

Dengan adanya dua skema ini, pemerintah berupaya memberikan kesempatan seluas-luasnya bagi tenaga non-ASN untuk memiliki status kepegawaian yang jelas, baik melalui jalur penuh waktu maupun paruh waktu sesuai dengan kebutuhan instansi dan kemampuan anggaran.

***

Berita Terkait