Bungko News – Kabar gembira untuk para purnabhakti dan penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Secara rinci, komponen yang membentuk Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS meliputi:.
Bulan Juni 2026 menjadi bulan penuh keberkahan bagi pensiunan PNS...
Kabar gembira untuk para purnabhakti dan penerima pensiun di seluruh Indonesia.
Pemerintah melalui PT TASPEN (Persero) telah memastikan bahwa pencairan Gaji Ke-13 tahun 2026 akan mulai dialirkan ke rekening para pensiunan PNS pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Kebijakan ini merupakan amanat dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang diteken oleh Presiden Prabowo Subianto.
Anggaran ini ditujukan tidak hanya untuk Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang masih aktif, tetapi juga menjadi bentuk apresiasi nyata negara kepada para pahlawan yang telah mengabdi .
Berikut adalah rincian lengkap mengenai jadwal, komponen besaran, serta tips agar proses transferan "dobel" ini berjalan lancar tanpa hambatan.
Jadwal Pasti: Catat Tanggal 2 Juni 2026
Beredar informasi bahwa proses transfer gaji ke-13 untuk pensiunan akan dilakukan secara serentak pada awal bulan Juni.
PT TASPEN telah mengumumkan melalui akun media sosial resmi dan rilis pers bahwa penyaluran dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 .
Mengapa tanggal tersebut penting? Biasanya, jadwal rutin pembayaran pensiun bulanan jatuh pada tanggal 1 setiap bulan.
Namun, karena tanggal 1 Juni 2026 bertepatan dengan libur nasional (Hari Lahir Pancasila), maka proses administrasi perbankan sedikit bergeser .
Dengan demikian, para pensiunan kemungkinan akan menerima dua jenis transferan dalam waktu yang berdekatan atau bahkan bersamaan di awal Juni:
-
Pembayaran Pensiun Bulanan untuk bulan Juni 2026.
-
Pembayaran Gaji Ke-13 2026.
Proses pencairan ini dilakukan melalui 46 mitra bayar TASPEN yang tersebar di seluruh Indonesia, mencakup berbagai bank himpunan dan Kantor Pos .
Besaran Gaji Ke-13: Hitung Dulu Komponennya
Salah satu pertanyaan paling krusial adalah, "Berapa nominal yang akan masuk ke rekening?" Perlu dipahami bahwa Gaji Ke-13 bukanlah uang "ekstra" tanpa perhitungan.
Besarannya setara dengan penghasilan pensiun yang diterima pada bulan Mei 2026 .
Artinya, jika di bulan Mei kemarin Anda menerima transferan sejumlah nilai X, maka di bulan Juni ini Anda berhak menerima tambahan dana dengan nominal yang kurang lebih sama (belum termasuk potongan jika ada).
Secara rinci, komponen yang membentuk Gaji Ke-13 untuk pensiunan PNS meliputi:
-
Pensiun Pokok: Ini adalah inti dari penghasilan, yang telah disesuaikan dengan kenaikan 12% berdasarkan PP No. 8 Tahun 2024 .
-
Tunjangan Keluarga: Terdiri dari tunjangan untuk suami/istri (10% dari pensiun pokok) dan anak (2% per anak, dengan ketentuan maksimal anak) .