Berita

Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,449 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening — Ka...

Besaran Gaji ke-13 ASN berdasarkan Golongan

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN berdasarkan golongan dan pangkat.

Untuk memudahkan pembaca, rincian ini kami sajikan dalam format daftar yang rapi.

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.585.000 – Rp3.957.000

  • IId: Rp2.792.000 – Rp4.122.000

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.600.000 – Rp3.950.000

  • IIIb: Rp2.820.000 – Rp4.120.000

  • IIIc: Rp3.050.000 – Rp4.300.000

  • IIId: Rp3.300.000 – Rp4.500.000

  • IIIe: Rp3.570.000 – Rp4.720.000

Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp3.850.000 – Rp5.000.000

  • IVb: Rp4.150.000 – Rp5.300.000

  • IVc: Rp4.470.000 – Rp5.620.000

  • IVd: Rp4.800.000 – Rp5.960.000

  • IVe: Rp5.150.000 – Rp6.250.000

Catatan: Angka di atas hanya mencakup gaji pokok. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar karena ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Sebagai gambaran, pejabat eselon II diperkirakan akan menerima sekitar Rp19,5 juta. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi instansi terkait.


Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK yang diangkat pada tahun 2025 atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun perlu memperhatikan bahwa gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional, tidak penuh.

Perhitungannya menggunakan rumus:

Gaji ke-13 = (n/12) × Penghasilan Bulanan

Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani sebelum batas waktu penentuan (Juni 2026).

Sebagai ilustrasi:

  • PPPK yang mulai bekerja Februari 2025 → masa kerja hingga Mei 2026 adalah 16 bulan → tetap menerima proporsional karena belum genap setahun pada Juni 2025.

  • PPPK yang mulai bekerja Maret 2025 → masa kerja kurang dari 12 bulan → menerima proporsional.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13 sama sekali.

Komponen yang masuk dalam perhitungan tetap lengkap (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja), hanya nominalnya disesuaikan.

Berita Terkait