Berita

Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,449 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening — Ka...

Kabar gembira bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan para pensiunan.

Pemerintah telah resmi menetapkan aturan mengenai pemberian gaji ke-13 tahun 2026 melalui Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto pada 3 Maret 2026.

Berdasarkan aturan tersebut, proses pencairan akan dimulai secara bertahap paling cepat pada Juni 2026.

Gaji ke-13 merupakan bentuk penghargaan negara atas pengabdian aparatur negara serta upaya menjaga daya beli masyarakat dan stabilitas ekonomi nasional.

Berikut jadwal lengkap, komponen yang diterima, serta rincian nominal bagi ASN dan pensiunan berdasarkan regulasi resmi.


Jadwal Pencairan: ASN Mulai Juni, Pensiunan Mulai 2 Juni 2026

Pemerintah melalui PP Nomor 9 Tahun 2026 telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dibayarkan paling cepat pada Juni 2026.

Proses pencairan akan dilakukan secara bertahap hingga Juli 2026 untuk memastikan distribusi yang tertib dan terkoordinasi.

Khusus bagi para pensiunan, PT TASPEN (Persero) memastikan penyaluran gaji ke-13 dimulai paling cepat pada Selasa, 2 Juni 2026 melalui 46 mitra bayar yang tersebar di seluruh Indonesia.

“Pembayaran Gaji Ketiga Belas bagi penerima pensiun dilaksanakan paling cepat mulai 2 Juni 2026,” demikian pengumuman resmi TASPEN.

Pencairan ini akan dilakukan secara otomatis tanpa prosedur tambahan.

Namun, penting untuk dicatat bahwa ASN dan pejabat negara yang pensiun terhitung mulai tanggal 1 Juni 2026 dan seterusnya akan menerima pembayaran gaji ke-13 dari instansi tempat bekerja terakhir.


Komponen Gaji ke-13: Gaji Pokok + 4 Tunjangan

Berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026, gaji ke-13 bagi ASN (PNS, PPPK, TNI, Polri) diberikan secara penuh sesuai dengan komponen penghasilan bulanan yang diterima pada Mei 2026.

Komponen tersebut meliputi:

  1. Gaji Pokok – Besaran ditentukan oleh golongan dan masa kerja.

  2. Tunjangan Keluarga – Diberikan bagi yang memiliki pasangan dan/atau anak.

  3. Tunjangan Pangan – Bantuan biaya pangan sebagai pengganti pemberian beras.

  4. Tunjangan Jabatan atau Tunjangan Umum – Disesuaikan dengan jenjang jabatan masing-masing.

  5. Tunjangan Kinerja (Tukin) – Turut diperhitungkan berdasarkan pangkat, kelas jabatan, atau peringkat jabatan pegawai.

Menteri Keuangan Sri Mulyani telah mengonfirmasi bahwa anggaran untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2026 telah disiapkan di tengah upaya efisiensi anggaran pemerintah, dengan total alokasi mencapai Rp99,5 triliun.


Besaran Gaji ke-13 ASN berdasarkan Golongan

Berikut adalah perkiraan besaran gaji ke-13 yang akan diterima ASN berdasarkan golongan dan pangkat.

Untuk memudahkan pembaca, rincian ini kami sajikan dalam format daftar yang rapi.

Golongan I (Juru)

  • Ia: Rp1.685.700 – Rp2.522.600

  • Ib: Rp1.840.800 – Rp2.670.700

  • Ic: Rp1.918.700 – Rp2.783.700

  • Id: Rp1.999.900 – Rp2.901.400

Golongan II (Pengatur)

  • IIa: Rp2.184.000 – Rp3.643.400

  • IIb: Rp2.385.000 – Rp3.797.500

  • IIc: Rp2.585.000 – Rp3.957.000

  • IId: Rp2.792.000 – Rp4.122.000

Golongan III (Penata)

  • IIIa: Rp2.600.000 – Rp3.950.000

  • IIIb: Rp2.820.000 – Rp4.120.000

  • IIIc: Rp3.050.000 – Rp4.300.000

  • IIId: Rp3.300.000 – Rp4.500.000

  • IIIe: Rp3.570.000 – Rp4.720.000

Golongan IV (Pembina)

  • IVa: Rp3.850.000 – Rp5.000.000

  • IVb: Rp4.150.000 – Rp5.300.000

  • IVc: Rp4.470.000 – Rp5.620.000

  • IVd: Rp4.800.000 – Rp5.960.000

  • IVe: Rp5.150.000 – Rp6.250.000

Catatan: Angka di atas hanya mencakup gaji pokok. Total gaji ke-13 yang diterima akan lebih besar karena ditambah tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja. Sebagai gambaran, pejabat eselon II diperkirakan akan menerima sekitar Rp19,5 juta. Untuk nominal pasti, cek melalui rekening masing-masing atau hubungi instansi terkait.


Ketentuan Khusus untuk PPPK

PPPK yang diangkat pada tahun 2025 atau dengan masa kerja kurang dari satu tahun perlu memperhatikan bahwa gaji ke-13 yang diterima bersifat proporsional, tidak penuh.

Perhitungannya menggunakan rumus:

Gaji ke-13 = (n/12) × Penghasilan Bulanan

Keterangan: n = jumlah bulan masa kerja yang telah dijalani sebelum batas waktu penentuan (Juni 2026).

Sebagai ilustrasi:

  • PPPK yang mulai bekerja Februari 2025 → masa kerja hingga Mei 2026 adalah 16 bulan → tetap menerima proporsional karena belum genap setahun pada Juni 2025.

  • PPPK yang mulai bekerja Maret 2025 → masa kerja kurang dari 12 bulan → menerima proporsional.

  • PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum 1 Juni 2026 tidak menerima gaji ke-13 sama sekali.

Komponen yang masuk dalam perhitungan tetap lengkap (gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan/umum, serta tunjangan kinerja), hanya nominalnya disesuaikan.


Informasi untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan per golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan IIa – IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan IIIa – IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IVa – IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.

Yang perlu diketahui:

  • Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

  • Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.


Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup penerima dari berbagai kategori.

Berikut adalah daftar lengkap penerima yang berhak:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  5. Pejabat Negara

  6. Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)

  7. Penerima Pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua)

  8. Penerima Tunjangan (termasuk tunjangan kehormatan)


Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun cakupannya luas, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

Pertama, pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji).

Kedua, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.


Aturan Status Ganda

Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan yang kembali menjadi pejabat negara) tidak akan menerima pembayaran ganda.

Negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara status yang dimiliki.

Namun, terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.


Sumber Pendanaan

Pendanaan gaji ke-13 berasal dari dua sumber utama:

  • APBN untuk ASN instansi pusat (kementerian/lembaga), TNI, Polri, pejabat negara pusat, dan pensiunan pusat.

  • APBD untuk ASN daerah (pemprov, pemkab, pemkot).

Untuk ASN daerah, pemerintah daerah dapat menyesuaikan tambahan penghasilan sesuai dengan kemampuan fiskal masing-masing wilayah.


Imbauan dan Tips untuk Penerima

Agar proses pencairan berjalan lancar, perhatikan hal-hal berikut:

1. Lakukan autentikasi berkala – Bagi pensiunan, lakukan autentikasi melalui aplikasi Andal by Taspen setiap awal bulan untuk menjaga status kepesertaan tetap aktif.

2. Pastikan data diri mutakhir – Pastikan NIK, nomor rekening, dan data lainnya sudah sesuai dengan data di bank penyalur.

3. Cek saldo secara bertahap – Bagi ASN, cek saldo mulai Juni 2026.

Bagi pensiunan, cek mulai 2 Juni 2026 melalui ATM, agen bank, atau mobile banking.

4. Waspada penipuan – Seluruh proses pencairan gratis tanpa dipungut biaya.

Jangan percaya pada oknum yang menjanjikan percepatan pencairan dengan imbalan.

5. Informasi resmi – Hanya melalui kanal resmi Kemensos, TASPEN (Call Center 1500919), atau instansi masing-masing.


Kesimpulan

PP Nomor 9 Tahun 2026 memberikan kepastian hukum bagi jutaan ASN dan pensiunan untuk menerima gaji ke-13 tahun 2026.

Dengan pencairan dimulai paling cepat pada Juni 2026 (ASN) dan 2 Juni 2026 (pensiunan), serta komponen lengkap yang mencakup gaji pokok dan empat jenis tunjangan, diharapkan bantuan ini dapat meningkatkan kesejahteraan dan menjaga daya beli masyarakat.

Pemerintah melalui Menteri Keuangan Sri Mulyani telah memastikan bahwa anggaran sebesar Rp99,5 triliun telah disiapkan untuk pembayaran gaji ke-13 dan THR tahun 2026.

Para penerima diimbau untuk memastikan data kepegawaian dan kepangkatan sudah mutakhir, serta terus memantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.

Hindari informasi yang tidak jelas sumbernya dan selalu konfirmasi ke pendamping sosial atau instansi terkait jika menemui kendala.

Berita Terkait