Berita

Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening

Diperbarui 0 8 mnt baca 1,449 kata 4 halaman
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening
Pensiunan PNS Golongan I–IV: Gaji ke-13 Cair 2 Juni 2026 Tanpa Potongan, Ini Perkiraan Nominal yang Masuk ke Rekening — Ka...

Informasi untuk Pensiunan

Bagi para pensiunan PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara, besaran gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026.

Perkiraan besaran gaji ke-13 pensiunan per golongan:

  • Golongan I: Rp1.748.100 – Rp2.256.700

  • Golongan IIa – IId: Rp1.748.100 – Rp3.208.800

  • Golongan IIIa – IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600

  • Golongan IVa – IVe: Rp1.748.100 – Rp4.957.100

Catatan Penting: Angka di atas adalah estimasi. Besaran pasti dapat bervariasi tergantung masa kerja, status perkawinan, jumlah anak, serta tunjangan lain yang melekat.

Yang perlu diketahui:

  • Gaji ke-13 pensiunan tidak dikenakan potongan iuran maupun potongan lain, termasuk potongan kredit pensiun.

  • Pajak penghasilan (PPh 21) ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah.

  • Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan untuk keduanya.


Daftar Penerima Gaji ke-13 2026

PP Nomor 9 Tahun 2026 mencakup penerima dari berbagai kategori.

Berikut adalah daftar lengkap penerima yang berhak:

  1. Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS (CPNS)

  2. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)

  3. Prajurit Tentara Nasional Indonesia (TNI)

  4. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri)

  5. Pejabat Negara

  6. Pensiunan (PNS, TNI, Polri, dan pejabat negara)

  7. Penerima Pensiun (janda/duda, anak, atau orang tua)

  8. Penerima Tunjangan (termasuk tunjangan kehormatan)


Kategori yang Tidak Berhak Menerima

Meskipun cakupannya luas, terdapat dua kategori aparatur negara yang tidak berhak menerima gaji ke-13 tahun 2026:

Pertama, pegawai yang sedang dalam masa cuti di luar tanggungan negara (cuti tanpa gaji).

Kedua, pegawai yang sedang ditugaskan di luar instansi pemerintah, baik di dalam maupun luar negeri, dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan.


Aturan Status Ganda

Pemerintah juga mengatur bahwa penerima yang memiliki lebih dari satu status (misalnya pensiunan yang kembali menjadi pejabat negara) tidak akan menerima pembayaran ganda.

Negara hanya akan membayarkan satu gaji ke-13 dengan nominal terbesar di antara status yang dimiliki.

Namun, terdapat pengecualian: Bagi pensiunan yang juga menerima pensiun janda/duda atau tunjangan janda/duda, pembayaran gaji ke-13 tetap diberikan pada masing-masing hak yang diterima.

Berita Terkait