Bungko News – JAKARTA – Kabar gembira bagi para pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) di seluruh Indonesia.
Pemerintah memastikan gaji pensiunan untuk golongan III dan IV akan kembali dicairkan pada September 2025, lengkap dengan kenaikan sesuai kebijakan terbaru.
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024, yang menggantikan aturan sebelumnya (PP 18/2019).
Melalui regulasi ini, pensiunan PNS seluruh golongan menerima kenaikan gaji hingga 12 persen yang mulai berlaku sejak 2024.
Pencairan untuk bulan September 2025 akan dilakukan oleh PT Taspen selaku pengelola, dengan jadwal utama setiap awal bulan.
Rincian Gaji Pensiunan PNS Golongan III dan IV September 2025
Berikut rincian besaran gaji pensiunan PNS golongan III dan IV yang akan dicairkan pada September 2025, berdasarkan PP Nomor 8 Tahun 2024:
Golongan III:
IIIa: Rp1.748.100 – Rp3.558.600 IIIb: Rp1.748.100 – Rp3.709.200 IIIc: Rp1.748.100 – Rp3.866.100 IIId: Rp1.748.100 – Rp4.029.600Golongan IV:
Dari data tersebut, tercatat bahwa pensiunan dengan golongan tertinggi, yakni IIId dan IVe, menerima gaji tertinggi setelah penyesuaian kenaikan.