Bungko News – JAKARTA - Ribuan Guru Non ASN di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan diri menyambut batas akhir verifikasi dan validasi data calon penerima insentif tahap kedua tahun 2025 yang akan jatuh pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB.
Proses ini menjadi tahap krusial sebelum pencairan dana insentif senilai Rp2,1 juta yang akan diterima para guru honorer tersebut.
Kemenag Keluarkan Surat Edaran Resmi
Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran nomor B-100/DT.
I.IV/HM.01/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025 Tahap 2.
Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera menuntaskan proses verifikasi data sebelum batas waktu yang ditetapkan.
"Daftar calon penerima tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sudah kami lampirkan per provinsi. Kami minta seluruh jajaran Kemenag segera melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.
Kriteria Penerima Insentif Tahap 2
Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif:
1. Status Guru: Harus berstatus Guru PAI bukan ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) 2. Aktivitas Mengajar: Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK 3. Masa Kerja: Berstatus sebagai Guru Tetap yang tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama minimal 2 tahun terakhir 4. Sertifikasi: Belum lulus sertifikasi guru seluruh mata pelajaran 5. Tunjangan Lain: Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik dari APBN maupun APBD 6. NUPTK: Wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 7. Usia: Belum memasuki usia pensiun (60 tahun) 8. Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV 9. Beban Kerja: Memenuhi beban kerja minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI