Berita

Bersiaplah! Besok 11 Oktober 2025 Batas Akhir Verifikasi Insentif Guru Non ASN Tahap 2, Segera Cek Kelengkapan Data

Diperbarui 0 5 mnt baca 884 kata 3 halaman
Bersiaplah! Besok 11 Oktober 2025 Batas Akhir Verifikasi Insentif Guru Non ASN Tahap 2, Segera Cek Kelengkapan Data

JAKARTA - Ribuan Guru Non ASN di seluruh Indonesia diminta untuk segera mempersiapkan diri menyambut batas akhir verifikasi dan validasi data calon penerima insentif tahap kedua tahun 2025 yang akan jatuh pada Jumat, 10 Oktober 2025 pukul 23.30 WIB.

Proses ini menjadi tahap krusial sebelum pencairan dana insentif senilai Rp2,1 juta yang akan diterima para guru honorer tersebut.

Kemenag Keluarkan Surat Edaran Resmi

Kementerian Agama (Kemenag) melalui Direktorat Jenderal Pendidikan Islam telah mengeluarkan surat edaran nomor B-100/DT.

I.IV/HM.01/10/2025 tanggal 06 Oktober 2025 tentang Verifikasi Calon Penerima Insentif Guru Pendidikan Agama Islam (GPAI) Tahun 2025 Tahap 2.

Surat edaran ini ditujukan kepada Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi dan seluruh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota di Indonesia untuk segera menuntaskan proses verifikasi data sebelum batas waktu yang ditetapkan.

"Daftar calon penerima tunjangan insentif Guru PAI bukan PNS dan bukan PPPK Tahun 2025 Tahap 2 sudah kami lampirkan per provinsi. Kami minta seluruh jajaran Kemenag segera melakukan verifikasi dan validasi data sesuai ketentuan," demikian bunyi salah satu poin dalam surat edaran tersebut.

Kriteria Penerima Insentif Tahap 2

Berdasarkan Surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 3847 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Penyaluran Insentif, terdapat sejumlah kriteria yang harus dipenuhi oleh calon penerima insentif:

1. Status Guru: Harus berstatus Guru PAI bukan ASN (bukan PNS dan bukan PPPK) 2. Aktivitas Mengajar: Aktif mengajar PAI di PAUD/TK, SD/LB, SMP/LB, SMA/LB atau SMK 3. Masa Kerja: Berstatus sebagai Guru Tetap yang tercatat aktif pada aplikasi SIAGA berturut-turut selama minimal 2 tahun terakhir 4. Sertifikasi: Belum lulus sertifikasi guru seluruh mata pelajaran 5. Tunjangan Lain: Bukan penerima Tunjangan Profesi Guru baik dari APBN maupun APBD 6. NUPTK: Wajib memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK) 7. Usia: Belum memasuki usia pensiun (60 tahun) 8. Kualifikasi Akademik: Memiliki kualifikasi akademik minimal S-1 atau D-IV 9. Beban Kerja: Memenuhi beban kerja minimal 6 jam per minggu mengajar mapel PAI

Proses Verifikasi di Tingkat Daerah

Plt.

Kepala Biro Humas, Data, dan Informasi Kemenag, M. Ali Rochmat, menjelaskan bahwa proses verifikasi saat ini tengah berjalan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.

"Daftar calon penerima insentif tahap kedua sudah kami kirimkan ke setiap provinsi. Selanjutnya, Kantor Wilayah Kemenag meneruskan data tersebut ke Kantor Kemenag Kabupaten/Kota melalui Seksi PAI atau PAKIS untuk dilakukan verifikasi dan validasi," ujarnya.

Ali menambahkan, proses ini bertujuan agar penetapan penerima insentif benar-benar sesuai kriteria dan tidak tumpang tindih dengan bantuan atau tunjangan lain.

Tidak Hanya Guru PAI, Guru Umum Juga Terdampak

Meskipun surat edaran ini fokus pada Guru PAI, namun program serupa juga berlaku untuk guru umum di bawah koordinasi Kemendikdasmen.

Guru Non ASN di jenjang SD hingga SMK serta pendidik di lembaga PAUD non-formal juga akan menerima insentif serupa melalui mekanisme yang telah ditetapkan.

Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta, Nahdiana, mengonfirmasi bahwa pihaknya juga tengah menyelesaikan verifikasi data untuk guru-guru non ASN di wilayahnya.

"Kami koordinasikan dengan seluruh sekolah untuk memastikan data guru non ASN lengkap dan valid. Batas waktu 10 Oktober 2025 harus dipatuhi agar tidak ada guru yang kehilangan haknya," tegas Nahdiana.

Persiapan yang Harus Dilakukan Guru Non ASN

Bagi para Guru Non ASN yang masuk dalam daftar calon penerima, berikut persiapan yang harus dilakukan:

1. Periksa Kembali Data: Pastikan semua data pribadi, kepegawaian, dan pendidikan sudah terinput dengan benar di sistem 2. Siapkan Dokumen Pendukung: Siapkan fotokopi ijazah, NUPTK, dan surat keterangan aktif mengajar 3. Konfirmasi ke Sekolah: Pastikan pihak sekolah sudah melakukan verifikasi data di sistem 4. Cek Status Verifikasi: Monitor perkembangan status verifikasi melalui aplikasi SIAGA atau portal resmi 5. Koordinasi dengan Kemenag/Kemendikdasmen: Jika ada kendala, segera laporkan ke instansi terkait

Pasca Verifikasi, Apa Selanjutnya?

Setelah proses verifikasi selesai pada 10 Oktober 2025, tahap selanjutnya yang akan dimulai pada 11 Oktober 2025 adalah:

1. Penetapan Penerima: Finalisasi daftar penerima insentif yang lolos verifikasi 2. Proses Administrasi: Pengurusan administrasi pencairan dana 3. Penyaluran Dana: Proses pencairan insentif ke rekening penerima 4. Monitoring dan Evaluasi: Pemantauan penerimaan insentif oleh para guru

Direktur Jenderal Pendidikan Islam Kemenag, Muhammad Ali Ramdhani, menegaskan bahwa pihaknya berkomitmen untuk menyelesaikan proses ini tepat waktu.

"Kami berharap setelah 10 Oktober 2025, semua proses verifikasi sudah tuntas. Insya Allah, pada minggu berikutnya insentif sudah bisa dicairkan kepada para guru yang telah memenuhi kriteria," ujarnya.

Dampak Positif Bagi Guru Non ASN

Program insentif ini memberikan dampak positif yang signifikan bagi kesejahteraan Guru Non ASN.

Dengan insentif senilai Rp2,1 juta per bulan, diharapkan dapat meningkatkan motivasi dan kualitas pengajaran para guru.

Salah satu Guru PAI di SDN Jakarta Timur, Siti Aminah (45), mengaku sangat antusias menyambut program ini.

"Alhamdulillah, ini sangat membantu kami sebagai guru honorer. Selama ini kami mengajar dengan penuh dedikasi meskipun dengan penghasilan yang pas-pasan. Dengan adanya insentif ini, semangat kami untuk memberikan yang terbaik bagi murid-murid semakin tinggi," ungkapnya.

Himbauan kepada Seluruh Pihak

Pemerintah menghimbau kepada seluruh pihak terkait untuk bekerja sama menyukseskan program ini:

1. Bagi Guru Non ASN: Segera periksa dan lengkapi data sebelum batas waktu 2. Bagi Sekolah: Aktif membantu proses verifikasi data guru 3. Bagi Kemenag/Kemendikdasmen: Proses verifikasi secara transparan dan akuntabel 4. Bagi Masyarakat: Dukung program peningkatan kesejahteraan guru

Dengan demikian, diharapkan program insentif bagi Guru Non ASN ini dapat berjalan dengan lancar dan memberikan dampak positif bagi dunia pendidikan Indonesia.

***

Berita Terkait