Berita

Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

Bungko News – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam aturan terbaru tersebut, calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan melampirkan slip gaji dan rencana kontrak kerja saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari persyaratan utama.

Ketentuan ini bertujuan memastikan transparansi dan kesesuaian pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, tertanggal 4 September 2025, menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media terpercaya, pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu kini mempunyai persyaratan tambahan yang lebih spesifik.

Calon peserta wajib melampirkan slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan saat ini, serta rencana kontrak kerja yang akan menjadi dasar penempatan dan durasi kerja.

Persyaratan Dokumen Lengkap

Berita Terkait