Berita

Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN
- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025 (sebelumnya diperpanjang dari 15 September) - Usul Penetapan NI: 28 Agustus – 25 September 2025 - Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Keterangan Resmi BKN

Dalam SE tersebut ditekankan bahwa seluruh dokumen yang diunggah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Instansi berwenang akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses penetapan NI.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” demikian petikan resmi SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang dapat diakses di laman jdih.bkn.go.id dan situs resmi BKN.

Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai standar regulasi.

Bagi calon peserta, disarankan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan, terutama slip gaji dan rencana kontrak kerja, agar tidak terhambat dalam tahapan penetapan NI.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN dan instansi masing-masing.

***

Berita Terkait