Menurut panduan resmi yang diunggah di sejumlah portal pemerintah daerah dan dirangkum dari SE BKN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:
- Pas foto terbaru berlatar belakang merah - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Keluarga (KK) - Ijazah terakhir dan transkrip nilai - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Surat pernyataan tidak pernah dipidana - Slip gaji terakhir (sebagai bukti penghasilan) - Rencana kontrak kerja (durasi dan penempatan)Mengapa Slip Gaji dan Kontrak Kerja Penting?
Pelampiran slip gaji bertujuan untuk memastikan besaran upah yang diterima calon PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan, yaitu minimal setara upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum regional.
Sementara itu, rencana kontrak kerja menjadi dasar hukum penempatan dan durasi kerja, yang dalam SE tersebut disebutkan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan evaluasi kinerja.
Prosedur dan Jadwal Pengisian DRH
Pengisian DRH dilakukan secara mandiri melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).
Berikut jadwal resmi terbaru: