Berita

Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

Diperbarui 0 3 mnt baca 494 kata 3 halaman
Pengumuman Penting! Calon PPPK Paruh Waktu Wajib Unggah Slip Gaji Saat Isi DRH, Ini Kata BKN

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 6 Tahun 2025 yang mengatur tata cara penetapan Nomor Induk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu.

Dalam aturan terbaru tersebut, calon PPPK Paruh Waktu diwajibkan melampirkan slip gaji dan rencana kontrak kerja saat mengisi Daftar Riwayat Hidup (DRH) sebagai bagian dari persyaratan utama.

Ketentuan ini bertujuan memastikan transparansi dan kesesuaian pengangkatan sesuai peraturan perundang-undangan.

Surat Edaran Kepala BKN Nomor 6 Tahun 2025, tertanggal 4 September 2025, menjadi pedoman resmi bagi seluruh instansi pemerintah dalam proses penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu.

SE ini ditujukan kepada Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) pusat dan daerah untuk memberikan keseragaman dalam pelayanan penetapan NI PPPK Paruh Waktu.

Berdasarkan informasi yang dirangkum dari berbagai sumber resmi dan media terpercaya, pengisian DRH untuk PPPK Paruh Waktu kini mempunyai persyaratan tambahan yang lebih spesifik.

Calon peserta wajib melampirkan slip gaji terakhir sebagai bukti penghasilan saat ini, serta rencana kontrak kerja yang akan menjadi dasar penempatan dan durasi kerja.

Persyaratan Dokumen Lengkap

Menurut panduan resmi yang diunggah di sejumlah portal pemerintah daerah dan dirangkum dari SE BKN, berikut adalah dokumen yang wajib disiapkan untuk pengisian DRH PPPK Paruh Waktu 2025:

- Pas foto terbaru berlatar belakang merah - Kartu Tanda Penduduk (KTP) - Kartu Keluarga (KK) - Ijazah terakhir dan transkrip nilai - Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) - Surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan pemerintah - Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) - Surat pernyataan tidak pernah dipidana - Slip gaji terakhir (sebagai bukti penghasilan) - Rencana kontrak kerja (durasi dan penempatan)

Mengapa Slip Gaji dan Kontrak Kerja Penting?

Pelampiran slip gaji bertujuan untuk memastikan besaran upah yang diterima calon PPPK Paruh Waktu sesuai ketentuan, yaitu minimal setara upah yang diterima saat menjadi pegawai non-ASN atau sesuai upah minimum regional.

Sementara itu, rencana kontrak kerja menjadi dasar hukum penempatan dan durasi kerja, yang dalam SE tersebut disebutkan berlaku selama 1 tahun dan dapat diperpanjang dengan evaluasi kinerja.

Prosedur dan Jadwal Pengisian DRH

Pengisian DRH dilakukan secara mandiri melalui portal SSCASN BKN (sscasn.bkn.go.id).

Berikut jadwal resmi terbaru:

- Pengisian DRH: 28 Agustus – 22 September 2025 (sebelumnya diperpanjang dari 15 September) - Usul Penetapan NI: 28 Agustus – 25 September 2025 - Penetapan NI PPPK Paruh Waktu: 28 Agustus – 30 September 2025

Keterangan Resmi BKN

Dalam SE tersebut ditekankan bahwa seluruh dokumen yang diunggah harus valid dan dapat dipertanggungjawabkan.

Instansi berwenang akan melakukan verifikasi kelengkapan dan keabsahan dokumen sebelum proses penetapan NI.

“Surat edaran ini dimaksudkan sebagai petunjuk pelaksanaan bagi instansi pemerintah yang akan menyampaikan usul penetapan NI PPPK Paruh Waktu kepada Kepala BKN,” demikian petikan resmi SE BKN Nomor 6 Tahun 2025 yang dapat diakses di laman jdih.bkn.go.id dan situs resmi BKN.

Dengan adanya ketentuan baru ini, diharapkan proses pengangkatan PPPK Paruh Waktu menjadi lebih transparan, akuntabel, dan sesuai standar regulasi.

Bagi calon peserta, disarankan untuk segera melengkapi seluruh persyaratan, terutama slip gaji dan rencana kontrak kerja, agar tidak terhambat dalam tahapan penetapan NI.

Informasi lebih lanjut dapat diakses melalui laman resmi BKN dan instansi masing-masing.

***

Berita Terkait