Bungko News – JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa lokasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak dapat dipilih sendiri oleh peserta, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan.
Penempatan resmi akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam proses penerbitan dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi tenaga PPPK Paruh Waktu merata di seluruh Indonesia.
Penempatan PPPK Paruh Waktu: Instansi Penuhi Kebutuhan, Peserta Tak Bisa Pilih Lokasi
Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menjelaskan mekanisme penempatan PPPK Paruh Waktu yang menjadi sorotan para pelamar.
Dalam keterangan resminya, BKN menekankan bahwa peserta tidak memiliki kebebasan memilih lokasi atau unit kerja.
Penempatan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.
“Penempatan PPPK Paruh Waktu tidak bisa dipilih bebas oleh peserta, melainkan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah,” jelas BKN, seperti dikutip dari berbagai sumber resmi.