Berita

Penempatan PPPK Paruh Waktu Ditentukan Instansi, SK Diterbitkan Oktober 2025

Diperbarui 0 3 mnt baca 404 kata 3 halaman
Penempatan PPPK Paruh Waktu Ditentukan Instansi, SK Diterbitkan Oktober 2025

JAKARTA – Badan Kepegawaian Negara (BKN) menegaskan bahwa lokasi penempatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu tidak dapat dipilih sendiri oleh peserta, melainkan sepenuhnya menjadi kewenangan instansi pemerintah berdasarkan kebutuhan.

Penempatan resmi akan tercantum dalam Surat Keputusan (SK) PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam proses penerbitan dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025.

Kebijakan ini diambil untuk memastikan distribusi tenaga PPPK Paruh Waktu merata di seluruh Indonesia.

Penempatan PPPK Paruh Waktu: Instansi Penuhi Kebutuhan, Peserta Tak Bisa Pilih Lokasi

Badan Kepegawaian Negara (BKN) secara resmi menjelaskan mekanisme penempatan PPPK Paruh Waktu yang menjadi sorotan para pelamar.

Dalam keterangan resminya, BKN menekankan bahwa peserta tidak memiliki kebebasan memilih lokasi atau unit kerja.

Penempatan sepenuhnya disesuaikan dengan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah.

“Penempatan PPPK Paruh Waktu tidak bisa dipilih bebas oleh peserta, melainkan sepenuhnya ditentukan berdasarkan kebutuhan masing-masing instansi pemerintah,” jelas BKN, seperti dikutip dari berbagai sumber resmi.

Kebijakan ini bertujuan agar pemerataan tenaga PPPK Paruh Waktu dapat tercapai, menghindari penumpukan di wilayah-wilayah tertentu yang sudah banyak diminati.

Peserta diharapkan memahami bahwa penempatan merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memenuhi kebutuhan pelayanan publik secara adil dan merata.

Proses SK PPPK Paruh Waktu Masih Berjalan, Target Oktober 2025

Lokasi penempatan resmi akan diumumkan melalui SK PPPK Paruh Waktu yang saat ini masih dalam tahap proses penerbitan.

BKN menargetkan seluruh proses administrasi dan legalitas SK akan selesai pada Oktober 2025.

“Lokasi penempatan akan tercantum dalam SK PPPK Paruh Waktu, namun saat ini proses penerbitan SK masih berjalan dan ditargetkan rampung pada Oktober 2025,” ungkap BKN.

Sebelumnya, jadwal penetapan Nomor Induk (NI) PPPK Paruh Waktu telah berlangsung sejak 28 Agustus hingga 30 September 2025.

Setelah tahap ini selesai, proses penerbitan SK akan segera menyusul dengan Tanggal Mulai Tugas (TMT) efektif pada 1 Oktober 2025.

Mekanisme dan Sasaran PPPK Paruh Waktu

Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diprioritaskan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS.

Kebijakan ini menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum lulus seleksi namun masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah menguraikan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat secara resmi.

Peserta yang telah lolos seleksi diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi resmi melalui situs BKN dan instansi terkait, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses penerbitan SK. ***

Berita Terkait