Mekanisme dan Sasaran PPPK Paruh Waktu
Pengadaan PPPK Paruh Waktu ini diprioritaskan bagi non-ASN yang telah terdata dalam database BKN serta pernah mengikuti seleksi Calon ASN (CASN) tahun 2024, baik untuk formasi PPPK maupun CPNS.
Kebijakan ini menjadi solusi bagi para tenaga honorer yang belum lulus seleksi namun masih dibutuhkan dalam pelayanan publik.
Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) sebelumnya juga telah menguraikan mekanisme pengadaan PPPK Paruh Waktu, termasuk persyaratan dan tahapan yang harus dipenuhi agar dapat diangkat secara resmi.
Peserta yang telah lolos seleksi diimbau untuk terus memantau perkembangan informasi resmi melalui situs BKN dan instansi terkait, serta mempersiapkan dokumen yang diperlukan untuk kelancaran proses penerbitan SK. ***