Berita

Pencairan PKH Tahap 3 Juli-September 2025 Masuk Tahap Final, Aturan Baru Batas Kepesertaan Maksimal 5 Tahun Berlaku

Diperbarui 0 5 mnt baca 838 kata 3 halaman
Pencairan PKH Tahap 3 Juli-September 2025 Masuk Tahap Final, Aturan Baru Batas Kepesertaan Maksimal 5 Tahun Berlaku

Bungko News – JAKARTA - Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025 kini memasuki tahap krusial.

Berdasarkan pantauan terkini di aplikasi SIKS-NG, status pencairan telah mencapai tahap final closing per 29 Agustus 2025, menandakan bahwa dana segera akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.

"Status PKH dan BPNT untuk tahap ketiga kini telah diperbarui di aplikasi SIKS-NG. Perubahan ini menunjukkan perkembangan penting dalam proses pencairan, menandakan bahwa sejumlah KPM telah melewati tahap verifikasi akun dan siap menerima pencairan dana," demikian dilaporkan Radar Bogor, Jumat (29/8/2025).

Berdasarkan pantauan di aplikasi SIKS-NG, status KPM saat ini bervariasi antara "proses cek rekening", "berhasil cek rekening", hingga "gagal cek rekening".

Bagi KPM yang statusnya telah "berhasil cek rekening", tahap selanjutnya adalah perubahan status menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing.

Aturan Baru: Batas Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun

Sementara itu, Kemensos telah menerapkan kebijakan baru yang membatasi durasi penerimaan bansos PKH maksimal selama lima tahun bagi warga yang dinilai masih sehat dan mampu bekerja atau kelompok usia produktif.

"Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan durasi penerimaan bansos hanya selama lima tahun, khusus untuk warga dari kelompok usia produktif," demikian dilaporkan situs Info Hukum UMSU.

Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun terhadap penerima bansos.

Namun, evaluasi tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua kalangan.

Lansia dan penyandang disabilitas berat serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas walau sudah lebih dari 5 tahun menerima bantuan.

"Kebijakan ini bukan untuk menghapus bansos tiba-tiba, melainkan melalui tahapan. Yang produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan," demikian dikutip dari akun Youtube Info Bansos.

Berita Terkait