JAKARTA - Proses pencairan bantuan sosial Program Keluarga Harapan (PKH) tahap ketiga untuk periode Juli hingga September 2025 kini memasuki tahap krusial.
Berdasarkan pantauan terkini di aplikasi SIKS-NG, status pencairan telah mencapai tahap final closing per 29 Agustus 2025, menandakan bahwa dana segera akan disalurkan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) yang memenuhi syarat.
"Status PKH dan BPNT untuk tahap ketiga kini telah diperbarui di aplikasi SIKS-NG. Perubahan ini menunjukkan perkembangan penting dalam proses pencairan, menandakan bahwa sejumlah KPM telah melewati tahap verifikasi akun dan siap menerima pencairan dana," demikian dilaporkan Radar Bogor, Jumat (29/8/2025).
Berdasarkan pantauan di aplikasi SIKS-NG, status KPM saat ini bervariasi antara "proses cek rekening", "berhasil cek rekening", hingga "gagal cek rekening".
Bagi KPM yang statusnya telah "berhasil cek rekening", tahap selanjutnya adalah perubahan status menjadi Surat Perintah Membayar (SPM) sebelum dana disalurkan ke rekening masing-masing.
Aturan Baru: Batas Kepesertaan PKH Maksimal 5 Tahun
Sementara itu, Kemensos telah menerapkan kebijakan baru yang membatasi durasi penerimaan bansos PKH maksimal selama lima tahun bagi warga yang dinilai masih sehat dan mampu bekerja atau kelompok usia produktif.
"Salah satu poin utama dalam kebijakan ini adalah pembatasan durasi penerimaan bansos hanya selama lima tahun, khusus untuk warga dari kelompok usia produktif," demikian dilaporkan situs Info Hukum UMSU.
Kebijakan ini merupakan bagian dari evaluasi rutin yang dilakukan setiap lima tahun terhadap penerima bansos.
Namun, evaluasi tersebut tidak bersifat mutlak untuk semua kalangan.
Lansia dan penyandang disabilitas berat serta Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) tetap menjadi prioritas walau sudah lebih dari 5 tahun menerima bantuan.
"Kebijakan ini bukan untuk menghapus bansos tiba-tiba, melainkan melalui tahapan. Yang produktif akan diarahkan ke program pemberdayaan," demikian dikutip dari akun Youtube Info Bansos.
Program PPSE: Alternatif untuk KPM yang Lulus PKH
Bagi KPM yang telah menerima bantuan PKH selama 5 tahun, Kemensos mengarahkan mereka untuk mengikuti Program Pemberdayaan Sosial Ekonomi (PPSE).
Program ini bertujuan untuk pembinaan sosial ekonomi masyarakat dengan memberikan bantuan modal usaha.
"PPSE adalah program yang dibentuk oleh Kemensos untuk pembinaan sosial ekonomi masyarakat. Total penerima PPSE masing-masing menerima Rp5 juta dari Kemensos. Sasarannya adalah penerima PKH yang memiliki bantuan usaha embrio aktif," demikian dijelaskan dalam laman resmi Pemerintah Kota Blitar.
Diharapkan, KPM yang menerima program ini tidak menerima program PKH selama setahun, sehingga mereka dapat fokus mengembangkan usaha untuk mencapai kemandirian ekonomi.
"Harapannya, nantinya setelah terima ada graduasi dari penerima tersebut. Karena KPM ini menerima lumayan Rp5 juta. Tentunya semua juga untuk kemajuan para penerima program PKH," jelas Kepala Dinsos Kota Blitar, Sad Sasmintarti.
Besaran Bantuan PKH dan BPNT Tahap 3
Berdasarkan informasi dari Kompas TV, penyaluran PKH dan BPNT tahap ketiga 2025 akan menggulirkan bantuan senilai Rp11,93 triliun kepada sekitar 18,3 juta Keluarga Penerima Manfaat (KPM).
Besaran bantuan PKH bervariasi sesuai kategori penerima:
- Ibu hamil: Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap) - Anak usia dini (0-6 tahun): Rp3.000.000/tahun (Rp750.000/tahap) - Siswa SD/sederajat: Rp900.000/tahun (Rp225.000/tahap) - Siswa SMP/sederajat: Rp1.500.000/tahun (Rp375.000/tahap) - Siswa SMA/sederajat: Rp2.000.000/tahun (Rp500.000/tahap) - Disabilitas berat: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap) - Lansia 60 tahun ke atas: Rp2.400.000/tahun (Rp600.000/tahap)Sementara untuk BPNT, besaran bantuan tetap Rp200.000 per bulan atau Rp600.000 per tahap (tiga bulan).
Prediksi Jadwal Pencairan
Meskipun belum ada jadwal pasti dari Kemensos, berdasarkan perkembangan status di SIKS-NG yang telah mencapai final closing, prediksi pencairan akan dimulai awal September 2025.
"Prediksi dari kita kemungkinan besar di awal bulan September ini sudah mulai ada yang disalurkan meskipun tidak banyak tapi bagi KPM yang datanya sudah siap ini akan disalurkan duluan," demikian disampaikan dalam channel YouTube Diari Bansos.
Bagi KPM yang statusnya telah "berhasil cek rekening", diprediksi akan lebih cepat menerima pencairan dibandingkan yang masih dalam status "proses cek rekening" atau "gagal cek rekening".
Pencairan Dobel untuk KPM Peralihan
Menariknya, pada tahap ketiga ini, diperkirakan akan ada pencairan "dobel-dobel" bagi KPM yang awalnya pencairannya lewat pos dan telah beralih ke kartu Keluarga Sejahtera (KKS).
"Artinya nanti nominal bantuan yang diterima oleh para KPM peralihan pos ini jumlahnya sangat banyak. Mulai dari bantuan BPNT tahap kedua, bantuan penebalan BPNT, bantuan BPNT tahap ketiga, bantuan PKH tahap kedua, dan juga bantuan PKH tahap ketiga," demikian dijelaskan dalam channel YouTube Diari Bansos.
Hal ini terjadi karena pada tahap kedua tahun 2025, bantuan untuk KPM peralihan tersebut belum sempat disalurkan, sehingga akan digabungkan dengan pencairan tahap ketiga.
Imbauan untuk KPM
Bagi KPM yang telah menerima kartu KKS, diimbau untuk menyimpan, memanfaatkan, dan memegang kartu KKS serta buku tabungannya secara mandiri.
Jangan sampai kartu KKS disimpan oleh orang lain, seperti RT, kepala dusun, atau pendamping sosial, karena rawan disalahgunakan.
"Karena itu sangat rawan untuk disalahgunakan bantuan sosialnya. Jadi buat para KPM wajib memegang, menyimpan, dan juga memanfaatkan kartu KKS-nya secara mandiri," demikian imbauan tersebut.
Bagi KPM yang termasuk lansia dan bingung cara mengambil bantuan, dapat datang ke mesin ATM terdekat atau ke agen bank terdekat dengan meminta bantuan petugas yang ada, asalkan masih ingat nomor PIN-nya.
***