Berita

Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 907 kata 3 halaman
Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026
Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026 — PP tersebut ditetapkan Presiden...

Bungko News – Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026.

Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.

Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026

Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.

PP tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.

Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan secara tegas bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.

Pemerintah juga memberikan kelonggaran melalui ayat (2) yang menyatakan bahwa jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.

Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.

Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.

Landasan Hukum dan Regulasi Terbaru

Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam dua regulasi utama yang resmi diterbitkan pada Maret 2026, yaitu:

  1. Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
  2. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran

Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh aparatur negara.

Secara prinsip, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai insentif, penghargaan bagi pegawai, serta untuk menggerakkan perekonomian dan belanja masyarakat.

Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?

Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2026 kepada sejumlah pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.

Berikut daftar lengkap penerimanya:

  • Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
  • Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
  • Prajurit TNI
  • Anggota Polri
  • Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)
  • Pensiunan
  • Penerima pensiun
  • Penerima tunjangan

Berita Terkait