Pemerintah resmi menetapkan jadwal pencairan gaji ke-13 bagi Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri, hingga pensiunan pada tahun 2026.
Berdasarkan regulasi terbaru, gaji ke-13 akan mulai dibayarkan paling cepat pada bulan Juni 2026.
Jadwal Resmi Pencairan Gaji ke-13 2026
Pemerintah telah mengatur jadwal pencairan gaji ke-13 dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2026.
PP tersebut ditetapkan Presiden Prabowo Subianto pada Selasa, 3 Maret 2026.
Dalam Pasal 15 ayat (1) PP Nomor 9 Tahun 2026 disebutkan secara tegas bahwa “Gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibayarkan paling cepat pada bulan Juni tahun 2026”.
Pemerintah juga memberikan kelonggaran melalui ayat (2) yang menyatakan bahwa jika belum dapat dibayarkan pada Juni, pencairan dapat dilakukan setelah bulan tersebut.
Meski tanggal pasti pencairan belum diumumkan secara resmi, pola penyaluran diperkirakan tidak jauh berbeda dengan tahun sebelumnya.
Pada 2025 lalu, gaji ke-13 mulai dicairkan pada 2 Juni kepada ASN dan pensiunan secara bertahap.
Landasan Hukum dan Regulasi Terbaru
Kebijakan pemberian gaji ke-13 tahun 2026 diatur dalam dua regulasi utama yang resmi diterbitkan pada Maret 2026, yaitu:
- Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 9 Tahun 2026 – mengatur pemberian Tunjangan Hari Raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan
- Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 13 Tahun 2026 – mengatur petunjuk teknis pelaksanaan pembayaran
Kedua regulasi ini menjadi dasar hukum pelaksanaan pemberian tambahan penghasilan bagi seluruh aparatur negara.
Secara prinsip, pemberian THR dan gaji ke-13 diberikan sebagai insentif, penghargaan bagi pegawai, serta untuk menggerakkan perekonomian dan belanja masyarakat.
Siapa Saja Penerima Gaji ke-13 2026?
Pemerintah memberikan gaji ke-13 tahun 2026 kepada sejumlah pihak yang termasuk dalam kategori aparatur negara, pensiunan, penerima pensiun, dan penerima tunjangan.
Berikut daftar lengkap penerimanya:
- Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan calon PNS (CPNS)
- Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)
- Prajurit TNI
- Anggota Polri
- Pejabat negara (Presiden, Wakil Presiden, pimpinan dan anggota DPR/DPD/MPR, menteri, kepala daerah, hakim, pimpinan lembaga negara)
- Pensiunan
- Penerima pensiun
- Penerima tunjangan
Selain itu, pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.
Komponen dan Besaran Gaji ke-13
Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.
Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:
Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:
- Ketua/kepala: Rp31.474.800
- Wakil ketua: Rp29.665.400
- Sekretaris: Rp28.104.300
- Anggota: Rp28.104.300
Pejabat Eselon:
- Eselon I: Rp24.886.200
- Eselon II: Rp19.514.800
- Eselon III: Rp13.842.300
- Eselon IV: Rp10.612.900
Pegawai Non-ASN berdasarkan pendidikan:
- Pendidikan SD/SMP (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.285.200
- Pendidikan SMA/D-1 (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.907.700
- Sarjana/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
- S2/S3: hingga Rp9 juta per orang
Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.
Kabar Baik: Gaji ke-13 Bebas Potongan
Salah satu kabar gembira yang patut disambut adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Hal ini termaktub dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.
Artinya, ASN hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dampak Ekonomi Pencairan Gaji ke-13
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS pada Juni 2026 tidak hanya bermanfaat bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.
“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).
Biasanya, pencairan gaji ke-13 TNI Polri dan ASN dilakukan menjelang tahun ajaran baru sekolah, sehingga dapat membantu kebutuhan pendidikan keluarga ASN dan pensiunan.
Hal yang Perlu Diperhatikan Penerima
Meskipun jadwal resmi telah ditetapkan, terdapat beberapa poin penting yang perlu diperhatikan oleh para penerima gaji ke-13:
Pertama, pencairan dilakukan berdasarkan kesiapan administrasi masing-masing kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah.
Setiap pegawai diimbau terus memantau informasi resmi dari instansi terkait.
Kedua, bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun, gaji ke-13 diberikan secara proporsional.
PPPK dengan masa kerja kurang dari 1 bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13.
Ketiga, untuk CPNS yang anggarannya bersumber dari APBN, komponen gaji ke-13 mencakup 80 persen gaji pokok ditambah tunjangan pangan, tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai jabatan.
Tips Memantau Informasi Pencairan
Bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan yang ingin mengetahui kepastian pencairan gaji ke-13 di instansi masing-masing, disarankan untuk secara rutin memeriksa:
- Informasi resmi dari situs web instansi atau kementerian terkait
- Pengumuman melalui sistem kepegawaian internal
- Rekening gaji secara berkala menjelang dan selama bulan Juni 2026
- Media sosial resmi kementerian/lembaga tempat bekerja
Pemerintah diharapkan segera mengumumkan tanggal pasti pencairan gaji ke-13 tahun 2026 dalam waktu dekat.
Namun dengan adanya payung hukum yang telah ditetapkan, kepastian jadwal pencairan gaji ke-13 tahun ini sudah memiliki dasar hukum resmi dan tinggal menunggu proses teknis penyaluran di masing-masing instansi.
Pantau terus informasi terbaru seputar jadwal gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026 melalui kanal-kanal resmi pemerintah untuk mendapatkan update terkini.