Berita

Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026

Diperbarui 0 5 mnt baca 907 kata 3 halaman
Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026
Pemerintah Rilis PMK Nomor 13 Tahun 2026, Ini Jadwal Pasti Gaji ke-13 PNS TNI Polri 2026 — PP tersebut ditetapkan Presiden...

Selain itu, pegawai non-ASN pada instansi pemerintah tertentu juga berhak menerima gaji ke-13 dengan ketentuan khusus.

Komponen dan Besaran Gaji ke-13

Gaji ke-13 yang bersumber dari APBN terdiri atas beberapa komponen, yaitu gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, serta tunjangan kinerja sesuai pangkat, jabatan, dan kelas jabatan masing-masing penerima.

Berikut rincian besaran gaji ke-13 untuk beberapa kategori penerima berdasarkan PP Nomor 9 Tahun 2026:

Pimpinan dan Anggota Lembaga Nonstruktural:

  • Ketua/kepala: Rp31.474.800
  • Wakil ketua: Rp29.665.400
  • Sekretaris: Rp28.104.300
  • Anggota: Rp28.104.300

Pejabat Eselon:

  • Eselon I: Rp24.886.200
  • Eselon II: Rp19.514.800
  • Eselon III: Rp13.842.300
  • Eselon IV: Rp10.612.900

Pegawai Non-ASN berdasarkan pendidikan:

  • Pendidikan SD/SMP (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.285.200
  • Pendidikan SMA/D-1 (masa kerja ≤10 tahun): Rp4.907.700
  • Sarjana/D-IV: Rp6,5 juta – Rp7,8 juta
  • S2/S3: hingga Rp9 juta per orang

Sementara bagi pensiunan dan penerima pensiun, gaji ke-13 diberikan sebesar uang pensiun bulanan yang diterima.

Kabar Baik: Gaji ke-13 Bebas Potongan

Salah satu kabar gembira yang patut disambut adalah ketentuan bahwa gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran dan/atau potongan lain berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal ini termaktub dalam Pasal 16 ayat (2) PP Nomor 9 Tahun 2026.

Artinya, ASN hingga pensiunan akan menerima gaji ke-13 secara penuh sesuai komponen penghasilan yang telah ditetapkan pemerintah.

Dampak Ekonomi Pencairan Gaji ke-13

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto memastikan bahwa pencairan gaji ke-13 PNS pada Juni 2026 tidak hanya bermanfaat bagi aparatur negara, tetapi juga menjadi salah satu strategi pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat dan menopang pertumbuhan ekonomi nasional pada kuartal II 2026.

“Tentu kita akan mencari hal yang bisa menopang pertumbuhan kembali, antara lain pembayaran gaji ke-13 di bulan Juni serta program social safety net tetap berjalan,” ujar Menko Airlangga di Kantor Kementerian Investasi dan Hilirisasi/BKPM, Jakarta, Kamis (23/4/2026).

Berita Terkait