Bungko News – JAKARTA – PT Taspen (Persero) akhirnya buka suara terkait santernya isu kenaikan gaji dan pembayaran rapelan bagi pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang beredar di masyarakat pasca-ditekennya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 79 Tahun 2025.
Melalui kanal resminya, Tasmen dengan tegas menyatakan bahwa hingga November 2025 ini belum ada regulasi baru dari pemerintah yang mengatur kenaikan atau rapelan gaji pensiunan.
Klarifikasi ini disampaikan menyusul ramainya pertanyaan dan spekulasi di media sosial serta platform pesan instan yang menyebutkan adanya penyesuaian gaji pensiunan mulai November 2025, bahkan disertai isu pembayaran rapelan untuk beberapa bulan sebelumnya.
Isu yang Beredar dan Keresahan Pensiunan
Sejak Presiden Joko Widodo menandatangani Perpres Nomor 79 Tahun 2025 pada 30 Juni 2025—yang intinya mengatur pemutakhiran Rencana Kerja Pemerintah serta menaikkan gaji ASN aktif, TNI, Polri, dan pejabat negara—muncul asumsi di kalangan pensiunan PNS bahwa kebijakan serupa juga berlaku bagi mereka.
Banyak pensiunan yang menanyakan kebenaran kabar kenaikan gaji hingga pembayaran rapel di kolom komentar unggahan resmi Instagram Taspen.
“Bener gak sih mau dapat rapelan pensiunan?,” tanya salah satu pengguna.
“Apa benar ada kenaikan gaji di bulan Oktober 2025 ini untuk pensiunan PNS dan dirapel di bulan November?” tanya yang lain.
Pertanyaan serupa terus berulang, memicu keresahan di tengah-tengah mereka yang mengharapkan peningkatan kesejahteraan.
Klarifikasi Resmi Taspen
Menanggapi hal itu, Taspen secara gamblang memberikan klarifikasi.
Melalui akun Instagram resmi @taspen_id, manajemen menyatakan:
“Sobat TASPEN, saat ini tidak ada regulasi resmi dari Pemerintah terkait kenaikan gaji, gaji rapelan maupun tunjangan pensiun.”
Pernyataan ini diperkuat dalam siaran pers yang dikutip Galamedia News:
“Saat ini tidak ada regulasi resmi dari pemerintah mengenai kenaikan gaji maupun tunjangan pensiun. Seluruh pemberitaan yang beredar tidak bersumber dari kanal resmi Taspen dan berpotensi menyesatkan serta menimbulkan keresahan di kalangan peserta pensiun.”