Dengan demikian, Taspen memastikan bahwa pembayaran gaji pensiunan PNS untuk November 2025 tetap mengacu pada aturan lama, yakni Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 8 Tahun 2024.
Tidak ada kenaikan nominal, tidak ada rapelan, dan tidak ada tunjangan tambahan di luar ketentuan yang telah berlaku.
Perpres 79/2025 Tak Mencakup Pensiunan
Taspen juga meluruskan bahwa Perpres Nomor 79 Tahun 2025 memang mengatur kenaikan gaji bagi ASN aktif—termasuk PNS, PPPK, TNI, Polri, tenaga penyuluh, serta pejabat negara—namun kebijakan ini tidak mencakup kategori pensiunan.
Dengan kata lain, isu yang menyebutkan adanya rapelan gaji pensiunan PNS pada November 2025 adalah tidak benar dan tergolong hoaks.
Dasar Hukum dan Imbauan Taspen
Sebagai penegasan, hingga saat ini dasar hukum pembayaran gaji dan tunjangan pensiunan tetap merujuk pada PP Nomor 8 Tahun 2024.
Taspen mengimbau seluruh peserta pensiun agar tidak mudah percaya pada informasi yang tidak bersumber dari kanal resmi Taspen atau pemerintah.
Setiap update kebijakan resmi akan diumumkan melalui situs web, media sosial resmi, serta siaran pers yang dapat dipertanggungjawabkan.
Penutup
Dengan adanya klarifikasi tegas dari Taspen, diharapkan keresahan di kalangan pensiunan PNS dapat mereda.
Masyarakat diimbau untuk selalu mengecek kebenaran informasi dan mengonfirmasi langsung ke pihak berwenang sebelum menyebarkan kabar yang belum pasti keabsahannya.
Hingga regulasi baru diterbitkan, status gaji pensiunan PNS tetap seperti sebelumnya, tanpa kenaikan maupun rapelan.
***