Badan Kepegawaian Negara (BKN) akhirnya angkat bicara terkait polemik nasib Tenaga Honorer Kategori II (THK-II) yang hingga tahun 2026 belum juga diangkat menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN).
Di tengah gencarnya seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), BKN menegaskan bahwa pemerintah tidak pernah merencanakan status baru bagi ASN, sembari memastikan bahwa kelompok THK-II tetap menjadi prioritas khusus dalam penuntasan tenaga honorer.
Apa Itu Eks THK-II?
Eks THK-II adalah tenaga honorer kategori II yang pernah terdaftar secara resmi dalam database BKN, telah bekerja cukup lama di instansi pemerintah, namun belum berhasil diangkat menjadi ASN, baik sebagai PNS maupun PPPK, pada seleksi sebelumnya.
Kelompok ini berbeda dengan THK-I yang dibiayai APBN/APBD.
Penghasilan THK-II berasal dari sumber lain, seperti dana operasional instansi atau komite, dengan masa kerja sebelum batas waktu tertentu yang ditetapkan pemerintah.
Secara sederhana, mereka adalah para tenaga honorer yang telah mengabdi bertahun-tahun namun hingga kini status kepegawaiannya masih mengambang.
Kriteria Eks THK-II:
Terdaftar di database BKN sebagai THK-II
Belum pernah diangkat menjadi ASN, baik PNS maupun PPPK
Masih aktif atau pernah bekerja di instansi pemerintah
Diangkat oleh pejabat berwenang pada masanya
BKN Buka Suara: Tak Ada Status Baru ASN
Merespons beredarnya informasi hoaks di media sosial yang mengklaim adanya "status baru" bagi PPPK, BKN angkat bicara.
Kepala Biro Hukum dan Komunikasi Publik BKN, Wisudo Putro Nugroho, menegaskan bahwa informasi tersebut adalah tidak benar.
"Sesuai dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN), jenis ASN hanya terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Tidak ada skema status lain selain kedua hal tersebut," tegas Wisudo dalam keterangan tertulis di website BKN, Senin (30/3/2026).
Wisudo juga mengimbau masyarakat untuk lebih teliti dalam menerima informasi, terutama dari media sosial, serta selalu berpedoman pada kanal resmi BKN dan instansi pemerintah.
Pemerintah juga menegaskan tidak berencana mengubah status ASN untuk formasi PPPK, serta tidak pernah mengutak-atik mekanisme pemberhentian dan perpanjangan kontrak PPPK yang menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) masing-masing instansi.
Nasib THK-II yang Belum Terangkat di PPPK 2026
Kabar baiknya, bagi THK-II yang belum berhasil diangkat, pintu kesempatan masih terbuka.
Pemerintah kembali memberikan afirmasi bagi kelompok ini dalam seleksi PPPK tahun 2026.
Dalam kebijakan terbaru, Eks THK-II yang terdata di database BKN menjadi salah satu kelompok yang diprioritaskan dalam seleksi PPPK 2026.
Pemerintah menilai Eks THK-II memiliki rekam jejak panjang dalam pelayanan publik, sehingga layak mendapatkan peluang lebih besar dibandingkan pelamar umum.
Meskipun mendapat prioritas, proses seleksi tetap dilakukan untuk menjaga kualitas ASN.
Mereka tetap wajib mengikuti tahapan seleksi administrasi dan kompetensi.
Artinya, status prioritas bukan berarti otomatis lulus, melainkan posisi mereka dalam sistem seleksi lebih diutamakan.
Mekanisme prioritas ini juga tertuang dalam berbagai seleksi PPPK di instansi seperti Kemenag, di mana Eks THK-II yang namanya tercatat dalam database BKN dan masih aktif bekerja menjadi prioritas utama.
Pelamar jalur khusus ini dikhususkan bagi tenaga honorer eks THK-II dan tenaga non-ASN aktif.
Pelamar wajib terdaftar di database THK-II BKN dan mendaftar di instansi tempat bekerja.
Skema Downgrade PPPK Paruh Waktu
Realita di lapangan menunjukkan bahwa tidak semua THK-II lolos menjadi PPPK penuh waktu.
Keterbatasan formasi menjadi kendala utama.
Dalam kondisi tersebut, mereka dialihkan ke skema PPPK Paruh Waktu atau istilah lainnya PPPK downgrade.
Pemerintah memberikan prioritas utama pada database BKN, dengan mekanisme bahwa tenaga honorer yang mengikuti seleksi CASN 2025/2026 namun tidak masuk peringkat tertinggi untuk formasi penuh waktu akan dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Istilah "downgrade" sendiri digunakan untuk menyebut honorer database BKN yang seharusnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun karena terbatasnya formasi, mereka masuk skema PPPK paruh waktu.
Menanti Kepastian
Pemerintah melalui BKN telah membuka suara dengan jelas: tidak ada status baru ASN, dan penyelesaian tenaga honorer THK-II tetap menjadi prioritas melalui seleksi PPPK dengan skema afirmasi.
Bagi ribuan THK-II yang masih belum terangkat, jabatan guru di daerah tertinggal menjadi salah satu fokus pengangkatan PPPK 2026, terutama bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Di berbagai daerah seperti Tasikmalaya, ribuan honorer kategori R2 (Eks THK-II) masih menanti kepastian status, sementara pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan mereka kehilangan pekerjaan di tahun 2026.
Para eks THK-II diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal BKN dan instansi masing-masing, serta mempersiapkan dokumen administrasi guna mengikuti seleksi PPPK yang akan digelar.
Dengan adanya skema prioritas ini, harapan untuk mendapatkan status ASN yang layak bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi masih tetap terbuka lebar.
Kesimpulan: BKN menegaskan hanya ada dua status ASN (PNS dan PPPK), membantah hoaks status baru.
Eks THK-II yang belum terangkat tetap menjadi prioritas utama seleksi PPPK 2026 melalui jalur khusus, meskipun harus tetap mengikuti proses seleksi.
Keterbatasan formasi dapat menyebabkan pengalihan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Masyarakat diimbau hanya percaya pada informasi dari kanal resmi BKN.