Istilah "downgrade" sendiri digunakan untuk menyebut honorer database BKN yang seharusnya diangkat menjadi PPPK penuh waktu, namun karena terbatasnya formasi, mereka masuk skema PPPK paruh waktu.
Menanti Kepastian
Pemerintah melalui BKN telah membuka suara dengan jelas: tidak ada status baru ASN, dan penyelesaian tenaga honorer THK-II tetap menjadi prioritas melalui seleksi PPPK dengan skema afirmasi.
Bagi ribuan THK-II yang masih belum terangkat, jabatan guru di daerah tertinggal menjadi salah satu fokus pengangkatan PPPK 2026, terutama bagi tenaga pendidik yang telah mengabdi bertahun-tahun.
Di berbagai daerah seperti Tasikmalaya, ribuan honorer kategori R2 (Eks THK-II) masih menanti kepastian status, sementara pemerintah berkomitmen untuk tidak membiarkan mereka kehilangan pekerjaan di tahun 2026.
Para eks THK-II diimbau untuk terus memantau informasi resmi melalui kanal BKN dan instansi masing-masing, serta mempersiapkan dokumen administrasi guna mengikuti seleksi PPPK yang akan digelar.
Dengan adanya skema prioritas ini, harapan untuk mendapatkan status ASN yang layak bagi para tenaga honorer yang telah lama mengabdi masih tetap terbuka lebar.
Kesimpulan: BKN menegaskan hanya ada dua status ASN (PNS dan PPPK), membantah hoaks status baru.
Eks THK-II yang belum terangkat tetap menjadi prioritas utama seleksi PPPK 2026 melalui jalur khusus, meskipun harus tetap mengikuti proses seleksi.
Keterbatasan formasi dapat menyebabkan pengalihan ke skema PPPK Paruh Waktu.
Masyarakat diimbau hanya percaya pada informasi dari kanal resmi BKN.