2. Verifikasi Data Lintas Basis Data
Setelah identitas terverifikasi, sistem secara instan memeriksa berbagai sumber data pemerintah:
-
Kepemilikan kendaraan (melalui data STNK dan pajak kendaraan)
-
Konsumsi listrik (melalui data PLN)
-
Status pekerjaan dan upah
-
Kepemilikan aset tanah (melalui data BPN)
-
Posisi desil kesejahteraan dari BPS
"Begitu pengajuan dilakukan, sistem secara instan akan bertanya ke berbagai sumber data mulai dari kepemilikan kendaraan, status pekerjaan dan upah, konsumsi listrik, hingga kepemilikan aset tanah semuanya database to database secara real-time," jelas Rahmat Danu Andika.
Seluruh proses verifikasi ini berlangsung dalam hitungan detik.
3. Hasil Langsung dan Transparan
Keputusan kelayakan langsung ditampilkan bersama alasan-alasan spesifik yang mendasarinya, seperti kepemilikan aset, tingkat konsumsi listrik, dan posisi dalam desil kesejahteraan.
📊 Kriteria Penerima yang Terancam Dicoret
Berdasarkan hasil verifikasi sistem terbaru pada 2026, beberapa kriteria Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dipastikan tidak akan lagi menerima bansos Program Keluarga Harapan (PKH) maupun Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT):
-
Memiliki aset baru seperti sawah, kebun, tanah, motor, atau mobil → status akan naik ke desil 6-10 dan dianggap mampu secara ekonomi
-
Memiliki cicilan perbankan atau pinjol (pinjaman online, paylater) → terdeteksi melalui integrasi data perbankan
-
Memiliki tabungan di atas Rp5 juta → dinilai memiliki ketahanan ekonomi yang cukup
-
Berstatus PNS, TNI/Polri, atau pegawai BUMN dalam satu KK → langsung tidak memenuhi syarat
-
Tagihan listrik tinggi → indikasi kemampuan ekonomi yang lebih baik