Berita

Modus Yayasan Bawang hingga Beli Motor Listrik, Ini Cara Tiga Eks Petinggi BGN Menggerogoti Anggaran MBG Rp353 Triliun

Diperbarui 0 7 mnt baca 1,308 kata 4 halaman
Modus Yayasan Bawang hingga Beli Motor Listrik, Ini Cara Tiga Eks Petinggi BGN Menggerogoti Anggaran MBG Rp353 Triliun
Modus Yayasan Bawang hingga Beli Motor Listrik, Ini Cara Tiga Eks Petinggi BGN Menggerogoti Anggaran MBG Rp353 Triliun — M...

Bungko News – Skenario pemberantasan stunting dan penuntasan gizi buruk anak Indonesia berubah menjadi panggung kelam penyalahgunaan kekuasaan Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih Tags: Yayasan Bawang

Skenario pemberantasan stunting dan penuntasan gizi buruk anak Indonesia berubah menjadi panggung kelam penyalahgunaan kekuasaan.

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025 hingga 2026.

Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.

Mereka diduga telah mengubah program prioritas nasional beranggaran fantastis menjadi proyek yang dikelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok.

"Ladang Korupsi" di Balik Anggaran Ratusan Triliun

Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan alokasi dana yang luar biasa besar.

Pada tahun 2025, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp85,27 triliun.

Memasuki tahun 2026, jumlahnya membengkak menjadi Rp88 triliun.

Namun menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk MBG pada tahun 2026 justru mencapai Rp335 triliun.

Target penerima manfaat program ini sekitar 82 juta orang di seluruh Indonesia.

Besarnya gelontoran dana tersebut rupanya menjadi magnet kejahatan.

Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program prioritas yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama.

Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih

Modus pertama adalah manipulasi kemitraan yayasan.

Konsep awal program MBG mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat.

Namun, fakta di lapangan sangat berbeda.

"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," papar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).

Berita Terkait