Skenario pemberantasan stunting dan penuntasan gizi buruk anak Indonesia berubah menjadi panggung kelam penyalahgunaan kekuasaan Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih Tags: Yayasan Bawang
Skenario pemberantasan stunting dan penuntasan gizi buruk anak Indonesia berubah menjadi panggung kelam penyalahgunaan kekuasaan.
Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menetapkan tiga mantan petinggi Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi tata kelola Program Makan Bergizi Gratis (MBG) untuk periode 2025 hingga 2026.
Ketiganya adalah eks Kepala BGN Dadan Hindayana, eks Wakil Kepala BGN Bidang Operasional Pemenuhan Gizi Irjen Pol (Purn) Sony Sonjaya, dan eks Wakil Kepala BGN Bidang Pengembangan Organisasi dan Dukungan Kelembagaan Mayjen TNI (Purn) Lodewyk Pusung.
Mereka diduga telah mengubah program prioritas nasional beranggaran fantastis menjadi proyek yang dikelola untuk kepentingan pribadi dan kelompok.
"Ladang Korupsi" di Balik Anggaran Ratusan Triliun
Program MBG merupakan salah satu program unggulan pemerintah dengan alokasi dana yang luar biasa besar.
Pada tahun 2025, anggaran yang digelontorkan mencapai Rp85,27 triliun.
Memasuki tahun 2026, jumlahnya membengkak menjadi Rp88 triliun.
Namun menurut pernyataan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, total anggaran yang disiapkan pemerintah untuk MBG pada tahun 2026 justru mencapai Rp335 triliun.
Target penerima manfaat program ini sekitar 82 juta orang di seluruh Indonesia.
Besarnya gelontoran dana tersebut rupanya menjadi magnet kejahatan.
Direktur Penyidikan pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan bahwa program prioritas yang menelan anggaran fantastis ini sengaja dijadikan ladang korupsi oleh para tersangka melalui dua modus utama.
Modus Pertama: Yayasan Bawang Merah Bawang Putih
Modus pertama adalah manipulasi kemitraan yayasan.
Konsep awal program MBG mewajibkan pengelolaan secara mandiri oleh yayasan sekolah setempat.
Namun, fakta di lapangan sangat berbeda.
"Bahwa program MBG tersebut seharusnya dikelola oleh yayasan-yayasan pada setiap sekolah, namun pada faktanya yayasan-yayasan yang ditunjuk sebagai mitra SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) merupakan yayasan yang dijadikan sarana untuk kejahatan dan terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN yang tidak memenuhi syarat untuk menjadi mitra SPPG," papar Syarief dalam konferensi pers di Kejaksaan Agung, Rabu (3/6/2026).
Alih-alih memberdayakan komunitas sekolah, para tersangka justru menunjuk yayasan yang terafiliasi dengan pejabat atau pegawai BGN sendiri.
Setiap bulannya, yayasan-yayasan yang terafiliasi oleh para tersangka itu mendapatkan insentif hingga miliaran rupiah.
Modus Kedua: Intervensi Pengadaan Barang "Aneh"
Selain mengeruk keuntungan dari yayasan boneka, para tersangka juga diduga melakukan intervensi dalam proses pengadaan barang dan jasa.
Sejumlah kejahatan Dadan dalam korupsi MBG ini termasuk pengadaan ribuan motor listrik, sepatu, tablet, hingga televisi.
Kejaksaan Agung menduga ketiganya menyalahgunakan kewenangan dalam proses verifikasi calon mitra melalui portal BGN.
Akibatnya, sejumlah yayasan yang tidak memenuhi persyaratan tetap dinyatakan lolos dan ditetapkan sebagai mitra Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) dalam pelaksanaan program MBG.
Trio dengan Latar Belakang Beragam, Satu Tujuan Seragam
Ketiga tersangka memiliki latar belakang yang sangat berbeda, namun konon bersatu dalam praktik koruptif yang sistematis.
Dadan Hindayana, sang otak skenario.
Pria kelahiran Garut, 1967 ini adalah akademisi sejati.
Ia merupakan lulusan terbaik Jurusan Hama dan Penyakit Tumbuhan, Institut Pertanian Bogor (IPB) tahun 1990, dan meraih gelar doktor dalam bidang Entomologi Terapan dari Universitas Gottfried Wilhelm Leibniz Hannover, Jerman.
Sebelum memimpin BGN, ia adalah dosen di Departemen Proteksi Tanaman IPB.
Ironisnya, sang ahli serangga ini justru terperangkap dalam jaring laba-laba korupsi yang ia buat sendiri.
Lodewyk Pusung, purnawirawan bintang dua Angkatan Darat yang malah punya puluhan aset.
Lahir di Manado pada 27 September 1960, Lodewyk menghabiskan 33 tahun di Korps Baret Hijau dengan pangkat terakhir Mayor Jenderal TNI, pernah menjabat sebagai Pangdam I/Bukit Barisan.
Kini ia menjadi tersangka dengan deretan aset yang mencengangkan.
Sony Sonjaya, purnawirawan bintang satu Polri yang lulus AKABRI 1991.
Pria kelahiran Bandung, 20 Oktober 1967 ini sebelumnya pernah menjabat sebagai Kapolres Majalengka dan Kapolres Bandung, serta sejumlah posisi strategis di lingkungan Bareskrim Polri.
Ia mulai menjabat sebagai wakil kepala BGN pada 17 September 2025.
LHKPN: Kisah Harta yang Bikin Publik Menjerit
Publik sontak terkesima saat laporan harta kekayaan tersangka diungkap.
Ironisnya, sementara program MBG dirancang untuk menyejahterakan rakyat, para pengelolanya justru bergelimang harta.
Lodewyk Pusung tercatat sebagai yang paling "kaya raya" di antara ketiganya.
Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang dilaporkan ke KPK pada 11 Februari 2025, total kekayaan Lodewyk mencapai Rp60,54 miliar.
Fantastisnya, hampir 97 persen dari total hartanya berasal dari tanah dan bangunan, dengan nilai mencapai Rp58,72 miliar.
Ia tercatat memiliki 28 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di berbagai wilayah strategis seperti Jakarta Timur, Tangerang, Depok, Bogor, hingga Minahasa dan Manado.
Yang paling mencengangkan, ia memiliki aset properti di Kota Depok berupa tanah seluas 2.500 meter persegi senilai Rp25 miliar dan rumah di Jakarta Timur senilai Rp10 miliar.
Di kampung halamannya, ia memiliki lahan seluas 34,67 hektar di Minahasa Utara.
Sebagai perbandingan, luas Monas hanya sekitar 80 hektar.
Untuk sektor otomotif, ia memiliki tiga mobil mewah (Toyota Kijang Innova, Honda HRV, Toyota Fortuner) dan satu motor Kawasaki LX150F.
Yang paling mencolok, ia melaporkan tidak memiliki utang sama sekali.
Sementara itu, Dadan Hindayana memiliki total harta Rp9,02 miliar.
Meskipun tidak sebesar Lodewyk, jumlah tersebut tetap fantastis bagi seorang akademisi yang baru dua tahun menduduki jabatan publik.
Menurut catatan, Dadan pernah menerima tanda kehormatan Bintang Jasa Utama dari Presiden Prabowo pada Februari 2026.
Bintang Jasa Utama adalah penghargaan negara yang diberikan kepada tokoh atas jasa besar bagi bangsa.
Pemberian Bintang Jasa Utama didasarkan pada Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 12 dan 13 Tahun 2026 tentang penganugerahan Bintang Jasa dan Satyalencana Wirakarya.
Kini, si penerima bintang harus berganti status menjadi tahanan.
Prabowo Bergerak Cepat: "Saya Sedih, tapi Saya Berpihak pada Rakyat"
Presiden Prabowo Subianto tidak tinggal diam.
Sebelum Kejagung menetapkan status tersangka, Prabowo telah lebih dulu mencopot ketiganya dari jabatan pada Selasa (2/6/2026).
Posisi Kepala BGN digantikan oleh Nanik S. Deyang, didampingi dua wakil baru.
Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi mengungkapkan alasan di balik pencopotan tersebut. "Jadi ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan SOP, ada yang berkenaan dengan masalah kedisiplinan dalam menjalankan tata kelola, termasuk kedisiplinan di dalam menjaga kualitas dari makanan yang seharusnya sudah ditetapkan oleh Badan Gizi Nasional," papar Prasetyo.
Di hadapan ribuan peserta konsolidasi Program MBG di Sentul International Convention Center (SICC), Rabu (3/6/2026), Prabowo secara blak-blakan mengungkapkan bahwa intelijen Istana telah menyetorkan berbagai laporan berlapis mengenai indikasi kuat korupsi. "Pemimpin baik, organisasi baik. Pemimpin tidak baik, organisasi tidak baik. Apalagi pemimpin tidak benar, tidak kompetensi, atau tidak jujur," tegas Prabowo di atas podium.
Dengan nada bergetar dan sesekali terdiam, Prabowo mengakui bahwa mengambil keputusan ini sangat berat bagi dirinya secara pribadi. "Saya katakan, berat bagi saya waktu saya tanda tangan, berat, 'Ini orang yang saya angkat, ini orang saya kasih bintang, saya kasih pangkat'," ujar Prabowo.
Namun berat hati itu tidak menggoyahkan tekadnya.
Ia mengingat pesan almarhum ayahnya, Sumitro Djojohadikusumo: "Kalau suatu saat kau dalam keadaan bingung, atau keadaan ragu-ragu, ingat, berpihaklah selalu kepada rakyatmu".
Dan dengan tegas ia menyatakan ultimatum bagi semua jajarannya yang baru: "Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Saya tidak mau uang rakyat dicuri. Dan tidak ada, tidak ada pengecualian!... Kalau kalian tidak bekerja dengan baik, kalian tidak sungguh-sungguh, kalian tidak setia dan loyal, silakan minggir".
Pasca pemecatan tersebut, Kejaksaan Agung bergerak cepat menggeledah kantor BGN, menetapkan Dadan Cs sebagai tersangka korupsi, dan menjebloskan ketiganya ke rutan malam itu juga.
Kerugian negara yang ditimbulkan akibat perbuatan mereka disebut mencapai lebih dari Rp1 triliun.
Proses hukum terhadap para tersangka terus berjalan seiring Kejagung menghitung lebih detail besaran kerugian keuangan negara yang sesungguhnya.
Sementara itu, publik masih bergumam heran bagaimana sebuah program demi rakyat bisa dijadikan ladang korupsi oleh orang-orang yang justru dipercaya untuk mengawalnya.
Satu hal yang pasti, kasus ini menjadi pengingat bahwa sebanyak apapun regulasi dibuat, nyawa program terletak pada integritas para pelaksananya.