Golongan IV masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.299.800
Golongan V masa kerja 0 tahun → sekitar Rp2.511.500
Golongan VI masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.742.800
Golongan VII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.858.800
Golongan VIII masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.979.700
Golongan IX masa kerja 0 tahun → sekitar Rp3.203.600
Golongan X masa kerja 0 tahun → sekitar Rp3.339.100
Bagi PPPK yang masa kerjanya belum genap 12 bulan, nominal di atas akan dihitung secara proporsional berdasarkan rumus n/12.
Komponen Gaji ke-13 PPPK
Meskipun diterima secara proporsional, komponen yang masuk dalam perhitungan gaji ke-13 PPPK tetap lengkap, meliputi:
-
Gaji pokok
-
Tunjangan keluarga
-
Tunjangan pangan
-
Tunjangan jabatan atau tunjangan umum (dapat juga mencakup tunjangan kinerja sesuai instansi masing-masing)
Dua Hal Penting yang Perlu Dicatat
Pertama, kebijakan ini bukan bentuk diskriminasi, melainkan penerapan asas keadilan berdasarkan masa kerja.
Menteri Keuangan Sri Mulyani menegaskan bahwa pemberian gaji ke-13 secara proporsional adalah bentuk penghargaan yang disesuaikan dengan prinsip keadilan.
Yang sudah bekerja setahun penuh tentu layak menerima penuh, sedangkan yang baru bekerja sebagian tahun menerima secara proporsional.
Kedua, gaji ke-13 tidak dikenakan potongan iuran (iuran pensiun, BPJS, atau potongan lainnya).
Pajak penghasilan (PPh 21) juga ditanggung sepenuhnya oleh pemerintah, sehingga apa yang diterima pegawai tidak terpotong-potong lagi.
Jadwal Pencairan
Pemerintah telah menetapkan bahwa gaji ke-13 akan dicairkan paling cepat pada bulan Juni setiap tahunnya.
Untuk tahun 2026, pencairan dijadwalkan mulai awal Juni, serentak dengan PNS dan pensiunan. Proses transfer akan dilakukan secara otomatis ke rekening masing-masing penerima melalui satuan kerja (Satker) instansi masing-masing.
Kesimpulan: Bagi PPPK Angkatan 2025, penting untuk memahami bahwa hak gaji ke-13 akan disesuaikan secara proporsional dengan masa kerja yang telah dijalani.
Semakin lama masa kerja, semakin besar proporsi yang diterima.
Pastikan data kepegawaian Anda mutakhir dan terus pantau informasi resmi dari instansi masing-masing terkait jadwal teknis pencairan.