Berita

Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja

Redaksi 0 5 menit 2 halaman
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja
Maaf PPPK Baru! Gaji ke-13 2026 Dibayar Tidak Penuh, Cek Rumus Perhitungan Berdasarkan Masa Kerja — Rumus Perhitungan Gaji...

Bungko NewsBagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat melalui seleksi tahun 2025, ada kabar yang perlu dicermati terkait hak gaji ke-13.

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian gaji ke-13 dan THR secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.

Artinya, tidak semua PPPK Angkatan 2025 akan menerima gaji ke-13 secara penuh seperti rekan-rekan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.

Rumus Perhitungan Gaji ke-13 bagi PPPK Baru

Bagi Anda yang tergabung dalam PPPK Angkatan 2025 dan masa kerja belum mencapai 12 bulan penuh hingga batas waktu penentuan (biasanya tanggal 1 Juni pada tahun pencairan), pemerintah menerapkan perhitungan proporsional dengan rumus:

Gaji ke-13 = (n / 12) × Penghasilan Bulanan

Keterangan:

Contoh Perhitungan

Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja sejak Februari 2025 akan dihitung masa kerja hingga Mei (4 bulan kerja).

Maka gaji ke-13 yang diterima hanya sekitar sepertiga dari nominal penuh (4/12).

Sementara itu, PPPK yang mulai bekerja pada Maret 2025 (atau setelahnya) akan menerima proporsi yang lebih kecil lagi.

Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 atau 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun tersebut.

Kategori PPPK dengan Hak Gaji ke-13 Tidak Penuh

Berikut adalah kelompok PPPK Angkatan 2025 yang berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional (tidak penuh):

  • PPPK yang diangkat pada Januari–Mei 2025 → Masa kerja kurang dari 12 bulan pada Juni 2025, menerima secara proporsional.

  • PPPK yang diangkat pada Juni–Desember 2025 → Masa kerja sangat singkat pada Juni 2025, berpotensi menerima proporsi minimal atau bahkan tidak menerima jika masa kerja kurang dari satu bulan.

  • PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara → Tidak berhak menerima gaji ke-13 (baik penuh maupun proporsional).

  • PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan pihak lain → Tidak berhak menerima.

  • PPPK yang berstatus ganda (misalnya pensiunan yang juga menjadi PPPK) → Hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar sesuai aturan status ganda.

Estimasi Besaran Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja

Berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk PPPK yang akan cair pada Juni berdasarkan golongan dan masa kerja (bersifat estimasi, dapat berbeda sesuai kebijakan instansi masing-masing):

  • Golongan I masa kerja 0 tahun → sekitar Rp1.938.500

  • Golongan II masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.116.900

  • Golongan III masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.206.500

Hak Cipta Dilindungi. Dilarang keras mengutip, menyalin, atau mereproduksi sebagian maupun seluruh isi artikel ini untuk tujuan komersial, termasuk pembuatan konten media sosial, tanpa izin tertulis dari Redaksi.

Bagikan

Komentar tersedia di halaman terakhir

Berita Terkait