Bungko News – Bagi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang baru saja diangkat melalui seleksi tahun 2025, ada kabar yang perlu dicermati terkait hak gaji ke-13.
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 23 Tahun 2025 serta ketentuan dalam PP Nomor 9 Tahun 2026, pemerintah menetapkan pemberian gaji ke-13 dan THR secara proporsional bagi PPPK dengan masa kerja kurang dari satu tahun.
Artinya, tidak semua PPPK Angkatan 2025 akan menerima gaji ke-13 secara penuh seperti rekan-rekan yang telah bekerja lebih dari 12 bulan.
Rumus Perhitungan Gaji ke-13 bagi PPPK Baru
Bagi Anda yang tergabung dalam PPPK Angkatan 2025 dan masa kerja belum mencapai 12 bulan penuh hingga batas waktu penentuan (biasanya tanggal 1 Juni pada tahun pencairan), pemerintah menerapkan perhitungan proporsional dengan rumus:
Gaji ke-13 = (n / 12) × Penghasilan Bulanan
Keterangan:
-
n = jumlah bulan kerja yang sudah dijalani hingga batas waktu penentuan
-
Penghasilan bulanan = gaji pokok + tunjangan yang melekat (keluarga, pangan, jabatan/umum, serta kinerja)
Contoh Perhitungan
Sebagai ilustrasi, PPPK yang mulai bekerja sejak Februari 2025 akan dihitung masa kerja hingga Mei (4 bulan kerja).
Maka gaji ke-13 yang diterima hanya sekitar sepertiga dari nominal penuh (4/12).
Sementara itu, PPPK yang mulai bekerja pada Maret 2025 (atau setelahnya) akan menerima proporsi yang lebih kecil lagi.
Bahkan, PPPK dengan masa kerja kurang dari satu bulan kalender sebelum tanggal 1 Juni 2025 atau 1 Juni 2026 tidak diberikan gaji ke-13 untuk tahun tersebut.
Kategori PPPK dengan Hak Gaji ke-13 Tidak Penuh
Berikut adalah kelompok PPPK Angkatan 2025 yang berpotensi menerima gaji ke-13 secara proporsional (tidak penuh):
-
PPPK yang diangkat pada Januari–Mei 2025 → Masa kerja kurang dari 12 bulan pada Juni 2025, menerima secara proporsional.
-
PPPK yang diangkat pada Juni–Desember 2025 → Masa kerja sangat singkat pada Juni 2025, berpotensi menerima proporsi minimal atau bahkan tidak menerima jika masa kerja kurang dari satu bulan.
-
PPPK yang sedang cuti di luar tanggungan negara → Tidak berhak menerima gaji ke-13 (baik penuh maupun proporsional).
-
PPPK yang ditugaskan di luar instansi pemerintah dengan gaji dibayarkan pihak lain → Tidak berhak menerima.
-
PPPK yang berstatus ganda (misalnya pensiunan yang juga menjadi PPPK) → Hanya menerima satu gaji ke-13 dengan nilai terbesar sesuai aturan status ganda.
Estimasi Besaran Gaji ke-13 PPPK Berdasarkan Golongan dan Masa Kerja
Berikut estimasi besaran gaji ke-13 untuk PPPK yang akan cair pada Juni berdasarkan golongan dan masa kerja (bersifat estimasi, dapat berbeda sesuai kebijakan instansi masing-masing):
-
Golongan I masa kerja 0 tahun → sekitar Rp1.938.500
-
Golongan II masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.116.900
-
Golongan III masa kerja 3 tahun → sekitar Rp2.206.500