Pemerintah resmi menerbitkan Undang-Undang (UU) Nomor 3 Tahun 2024 sebagai perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
Regulasi ini membawa sejumlah perubahan penting dalam tata kelola pemerintahan desa, termasuk mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa yang harus dipahami oleh kepala desa, perangkat desa, maupun masyarakat.
Perubahan aturan tersebut bertujuan memperkuat tata kelola pemerintahan desa agar lebih transparan, profesional, serta memberikan kepastian hukum bagi aparatur desa dalam menjalankan tugasnya.
Perubahan Penting dalam UU Desa Nomor 3 Tahun 2024
UU Nomor 3 Tahun 2024 ditetapkan pada 25 April 2024 dan menjadi dasar hukum terbaru yang mengatur penyelenggaraan pemerintahan desa di Indonesia.
Undang-undang ini memperbarui sejumlah ketentuan, mulai dari masa jabatan kepala desa, penguatan kesejahteraan perangkat desa, hingga mekanisme administrasi pemerintahan desa.
Salah satu isu yang banyak menjadi perhatian adalah kewenangan dalam pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa, karena perubahan ini mempengaruhi proses pengisian jabatan perangkat desa di seluruh Indonesia.
Mekanisme Pengangkatan Perangkat Desa
Secara umum, pengangkatan perangkat desa tetap dilakukan melalui proses seleksi dari warga desa yang memenuhi persyaratan administrasi dan kompetensi tertentu.
Perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah melalui proses penjaringan dan penyaringan calon.
Namun, pengangkatan tersebut harus melalui mekanisme konsultasi dengan camat yang bertindak atas nama bupati atau wali kota.
Rekomendasi tertulis dari camat menjadi salah satu syarat penting sebelum kepala desa menetapkan keputusan pengangkatan perangkat desa.
Selain itu, terdapat beberapa syarat utama bagi calon perangkat desa, di antaranya:
- Berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran
- Berpendidikan paling rendah sekolah menengah atau sederajat
- Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan
Ketentuan usia ini masih berlaku hingga saat ini dan tidak berubah dalam revisi UU Desa terbaru.
Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian
Dalam perubahan UU Desa terbaru, terdapat dinamika mengenai kewenangan kepala desa.
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Artinya, keputusan akhir tidak lagi sepenuhnya berada di tangan kepala desa, melainkan melalui proses yang melibatkan pemerintah daerah.
Namun demikian, beberapa pasal lain masih menyebut bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi aturan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Regulasi mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian, yaitu:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
- Melanggar larangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam proses pemberhentian, kepala desa tetap harus berkonsultasi dengan camat sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Tujuannya untuk menjaga objektivitas serta menghindari konflik dalam pemerintahan desa.
Hak dan Perlindungan Perangkat Desa
Selain mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa.
Perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).
Besaran penghasilan tetap ditetapkan minimal setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.
Pentingnya Memahami Aturan Baru
Dengan adanya perubahan dalam UU Desa, pemerintah desa diharapkan lebih memahami prosedur administrasi dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.
Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menghindari sengketa jabatan, konflik internal desa, maupun persoalan hukum di kemudian hari.
Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian terkait terus melakukan sosialisasi agar implementasi UU Desa terbaru dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.
FAQ:
Apa itu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa?
UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, kesejahteraan perangkat desa, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.
Siapa yang berwenang mengangkat perangkat desa?
Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa melalui proses seleksi dan konsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.
Berapa batas usia menjadi perangkat desa?
Calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.
Kapan perangkat desa diberhentikan?
Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, melakukan pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.
Apakah perangkat desa mendapat penghasilan tetap?
Ya, perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, dan jaminan sosial yang bersumber dari APBDes.