- Memenuhi persyaratan administrasi dan tidak sedang menjalani hukuman pidana
- Berdomisili di desa setempat atau wilayah yang ditentukan
Ketentuan usia ini masih berlaku hingga saat ini dan tidak berubah dalam revisi UU Desa terbaru.
Kewenangan Kepala Desa dalam Pengangkatan dan Pemberhentian
Dalam perubahan UU Desa terbaru, terdapat dinamika mengenai kewenangan kepala desa.
Pasal 26 ayat (2) UU Nomor 3 Tahun 2024 menyebutkan bahwa kepala desa memiliki kewenangan mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa kepada bupati atau wali kota.
Artinya, keputusan akhir tidak lagi sepenuhnya berada di tangan kepala desa, melainkan melalui proses yang melibatkan pemerintah daerah.
Namun demikian, beberapa pasal lain masih menyebut bahwa perangkat desa diangkat oleh kepala desa setelah berkonsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.
Hal ini menunjukkan adanya kebutuhan harmonisasi aturan agar implementasi di lapangan tidak menimbulkan tafsir berbeda.
Alasan Pemberhentian Perangkat Desa
Perangkat desa tidak dapat diberhentikan secara sepihak tanpa alasan yang sah.
Regulasi mengatur sejumlah kondisi yang dapat menjadi dasar pemberhentian, yaitu:
- Meninggal dunia
- Mengundurkan diri atas permintaan sendiri
- Telah mencapai usia 60 tahun
- Terbukti melakukan tindak pidana dengan putusan pengadilan
- Tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat desa
- Melanggar larangan atau ketentuan peraturan perundang-undangan
Dalam proses pemberhentian, kepala desa tetap harus berkonsultasi dengan camat sebelum keputusan resmi diterbitkan.
Tujuannya untuk menjaga objektivitas serta menghindari konflik dalam pemerintahan desa.
Hak dan Perlindungan Perangkat Desa
Selain mengatur tata cara pengangkatan dan pemberhentian, UU Nomor 3 Tahun 2024 juga memperkuat perlindungan terhadap perangkat desa.
Perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, serta jaminan sosial seperti BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes).