Cara Penyusunan Peraturan Desa: Tahapan, Dasar Hukum, dan Proses Pembentukannya
Peraturan Desa (Perdes) merupakan salah satu instrumen hukum penting dalam penyelenggaraan pemerintahan desa.
Peraturan ini menjadi dasar bagi pemerintah desa dalam mengatur berbagai kebijakan, mulai dari pembangunan desa, pengelolaan keuangan, hingga kehidupan sosial masyarakat.
Dalam praktiknya, penyusunan Peraturan Desa tidak dapat dilakukan secara sembarangan.
Prosesnya harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, khususnya yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa.
Lalu, bagaimana sebenarnya cara penyusunan Peraturan Desa yang benar sesuai regulasi? Berikut penjelasan lengkapnya.
Pengertian Peraturan Desa
Peraturan Desa adalah peraturan perundang-undangan yang ditetapkan oleh Kepala Desa setelah dibahas dan disepakati bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Perdes menjadi landasan hukum bagi penyelenggaraan pemerintahan desa serta berbagai kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat desa.
Peraturan desa juga harus disusun dengan memperhatikan kondisi sosial budaya masyarakat setempat dan tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi ataupun kepentingan umum.
Dasar Hukum Penyusunan Peraturan Desa
Beberapa regulasi yang menjadi dasar penyusunan Perdes antara lain:
-
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa
-
Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Pelaksanaan UU Desa
-
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan di Desa
Permendagri 111 Tahun 2014 secara khusus mengatur jenis, prosedur, serta mekanisme pembentukan peraturan di desa seperti Peraturan Desa, Peraturan Kepala Desa, dan Peraturan Bersama Kepala Desa.
Tahapan Penyusunan Peraturan Desa
Secara umum, proses penyusunan Peraturan Desa dilakukan melalui beberapa tahapan utama, yaitu:
1. Tahap Perencanaan
Tahap pertama adalah perencanaan penyusunan rancangan Perdes yang ditetapkan dalam rencana kerja pemerintah desa.