Pada tahap ini:
-
Pemerintah Desa dan BPD menentukan rencana penyusunan Perdes.
-
Lembaga kemasyarakatan desa, lembaga adat, serta masyarakat dapat memberikan masukan terhadap rancangan regulasi yang akan dibuat.
Perencanaan ini penting agar Perdes yang disusun benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat desa.
2. Tahap Penyusunan Rancangan Perdes
Rancangan Peraturan Desa dapat disusun oleh:
-
Pemerintah Desa, atau
-
Badan Permusyawaratan Desa (BPD).
Jika disusun oleh pemerintah desa, maka rancangan Perdes harus dikonsultasikan terlebih dahulu kepada masyarakat desa dan dapat pula dikonsultasikan kepada camat untuk memperoleh masukan.
Masukan tersebut kemudian digunakan untuk menyempurnakan rancangan Perdes sebelum diajukan ke BPD.
3. Tahap Pembahasan
Setelah rancangan Perdes disampaikan kepada BPD, maka dilakukan pembahasan bersama antara pemerintah desa dan BPD.
Dalam tahap ini:
-
BPD mengundang kepala desa untuk membahas rancangan peraturan.
-
Kedua pihak membahas isi materi peraturan secara mendalam.
-
Apabila telah disepakati bersama, rancangan tersebut dapat ditetapkan menjadi Peraturan Desa.
4. Tahap Penetapan
Jika telah disepakati oleh pemerintah desa dan BPD, maka Kepala Desa menetapkan rancangan tersebut menjadi Peraturan Desa.
Penetapan ini dilakukan melalui penandatanganan oleh Kepala Desa sebagai pejabat yang berwenang.
5. Tahap Pengundangan dan Penyebarluasan
Setelah ditetapkan, Peraturan Desa harus diundangkan dalam lembaran desa oleh sekretaris desa.
Selanjutnya Perdes wajib disosialisasikan kepada masyarakat agar dapat diketahui dan dilaksanakan oleh seluruh warga desa.
Prinsip Penyusunan Peraturan Desa
Dalam penyusunannya, Perdes harus memenuhi beberapa prinsip penting, antara lain:
-
Tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi
-
Tidak merugikan kepentingan umum
-
Menjaga ketertiban dan kerukunan masyarakat
-
Mendukung peningkatan kesejahteraan masyarakat desa
Prinsip tersebut memastikan bahwa Perdes benar-benar menjadi instrumen hukum yang efektif dalam mengatur kehidupan masyarakat desa.