Menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah, kabar mengenai Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 bagi aparatur negara mulai menjadi perhatian publik. Pemerintah dipastikan kembali menyalurkan THR kepada Aparatur Sipil Negara (ASN), prajurit TNI, anggota Polri, serta para pensiunan pada tahun 2026.
Meski regulasi resmi masih menunggu penerbitan Peraturan Pemerintah (PP), sejumlah informasi awal telah memberikan gambaran mengenai jadwal pencairan dan estimasi nominal THR yang akan diterima masing-masing kelompok penerima.
Jadwal Pencairan THR PNS, TNI, Polri dan Pensiunan 2026
Pemerintah menargetkan pencairan THR tahun 2026 dilakukan lebih awal, yakni pada awal Ramadan atau sekitar Maret 2026. Kebijakan ini bertujuan membantu aparatur negara mempersiapkan kebutuhan menjelang Lebaran sekaligus mendorong aktivitas ekonomi nasional.
Secara umum, THR biasanya disalurkan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum Hari Raya Idulfitri. Namun, waktu pastinya masih menunggu keputusan resmi pemerintah melalui peraturan yang akan diterbitkan.
Jika mengacu pada kalender Hijriah yang memperkirakan Idulfitri jatuh pada sekitar 21 Maret 2026, maka pencairan THR kemungkinan dilakukan pada awal hingga pertengahan Maret 2026.
Komponen THR PNS, TNI, dan Polri
THR bagi ASN, prajurit TNI, dan anggota Polri umumnya terdiri dari beberapa komponen penghasilan yang melekat pada gaji bulanan.
Baca Juga: THR Pensiunan Dipastikan Cair Tepat Waktu, Taspen Ingatkan Autentikasi Biometrik
Komponen tersebut meliputi:
- Gaji pokok
- Tunjangan keluarga
- Tunjangan pangan
- Tunjangan jabatan atau tunjangan umum
Dengan demikian, total THR yang diterima biasanya setara dengan satu bulan penghasilan penuh yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat.
Estimasi Besaran THR PNS 2026 Berdasarkan Golongan
Besaran THR PNS berbeda-beda tergantung golongan, masa kerja, serta tunjangan yang diterima. Berdasarkan estimasi penghitungan dari struktur gaji ASN saat ini, kisaran nominal THR diperkirakan sebagai berikut:
- Golongan I: sekitar Rp2,2 juta – Rp2,8 juta
- Golongan II: sekitar Rp3 juta – Rp4 juta
- Golongan III: sekitar Rp3,8 juta – Rp5,4 juta
- Golongan IV: sekitar Rp5,8 juta – Rp7,8 juta
Nominal tersebut merupakan perkiraan karena masih menyesuaikan dengan gaji pokok dan tunjangan masing-masing pegawai.
Perhitungan THR bagi PNS dengan Masa Kerja Kurang dari Setahun
Bagi ASN yang masa kerjanya belum mencapai 12 bulan, perhitungan THR dilakukan secara proporsional.
Baca Juga: Benarkah THR PNS 2026 Masuk 26 Februari? Ini Penjelasannya
Rumusnya adalah:
THR = (Masa Kerja dalam bulan ÷ 12) × gaji pokok
Sementara bagi ASN yang telah bekerja lebih dari satu tahun, mereka berhak menerima THR sebesar satu bulan penghasilan penuh.
Estimasi THR untuk Pensiunan PNS, TNI, dan Polri
Selain pegawai aktif, para pensiunan juga berhak menerima THR. Nominalnya dihitung berdasarkan besaran pensiun yang diterima setiap bulan sesuai golongan terakhir saat masih aktif.
Sebagai gambaran, kisaran THR pensiunan PNS golongan I diperkirakan berada di rentang sekitar Rp1,7 juta hingga Rp2,2 juta tergantung pangkat dan masa kerja. Golongan yang lebih tinggi tentu akan menerima nominal lebih besar.
Baca Juga: Siap-siap Lebaran! THR Pensiunan 2026 Diprediksi Cair Maret, Simak Skema Terbarunya
Total Anggaran THR ASN 2026
Pemerintah disebut telah menyiapkan anggaran sekitar Rp55 triliun untuk pembayaran THR ASN, TNI, Polri, serta pensiunan pada tahun 2026. Anggaran ini merupakan bagian dari belanja negara untuk mendukung kesejahteraan aparatur negara dan menjaga daya beli masyarakat menjelang Lebaran.
Menunggu Regulasi Resmi Pemerintah
Meski berbagai estimasi nominal dan jadwal telah beredar, pemerintah menegaskan bahwa rincian resmi mengenai besaran THR dan tanggal pencairan tetap menunggu terbitnya Peraturan Pemerintah (PP).
Regulasi tersebut nantinya akan mengatur secara rinci mengenai penerima THR, komponen yang dibayarkan, serta mekanisme penyaluran melalui instansi terkait.
Dengan demikian, para PNS, prajurit TNI, anggota Polri, serta pensiunan di seluruh Indonesia diharapkan menunggu pengumuman resmi pemerintah terkait pencairan THR 2026 dalam waktu dekat.
FAQ :
Apa itu THR PNS 2026?
THR PNS 2026 adalah tunjangan hari raya atau gaji ke-14 yang diberikan pemerintah kepada ASN, TNI, Polri, pejabat negara, dan pensiunan menjelang Idulfitri.
Kapan THR PNS 2026 cair?
THR diperkirakan cair pada awal Ramadan atau sekitar awal hingga pertengahan Maret 2026, namun jadwal resmi menunggu peraturan pemerintah.
Berapa besaran THR PNS 2026?
Estimasi THR PNS berkisar antara Rp2,2 juta hingga Rp7,8 juta tergantung golongan dan tunjangan yang diterima.
Apakah pensiunan PNS mendapat THR 2026?
Ya, pensiunan PNS, TNI, dan Polri juga menerima THR yang besarannya mengikuti nilai pensiun bulanan sesuai golongan terakhir.
Bagaimana cara menghitung THR PNS?
THR dihitung dari satu bulan gaji yang terdiri dari gaji pokok dan tunjangan melekat seperti tunjangan keluarga dan tunjangan jabatan.
