Berita

Lengkap! Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Diperbarui 0 4 mnt baca 748 kata 3 halaman
Lengkap! Penjelasan UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa

Besaran penghasilan tetap ditetapkan minimal setara dengan persentase tertentu dari gaji pokok PNS golongan II/a.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan profesionalitas aparatur desa serta memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan optimal.

Pentingnya Memahami Aturan Baru

Dengan adanya perubahan dalam UU Desa, pemerintah desa diharapkan lebih memahami prosedur administrasi dalam pengangkatan maupun pemberhentian perangkat desa.

Kepatuhan terhadap regulasi sangat penting untuk menghindari sengketa jabatan, konflik internal desa, maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Oleh karena itu, pemerintah daerah bersama kementerian terkait terus melakukan sosialisasi agar implementasi UU Desa terbaru dapat berjalan efektif di seluruh wilayah Indonesia.

FAQ:

Apa itu UU Nomor 3 Tahun 2024 tentang Desa?

UU Nomor 3 Tahun 2024 merupakan perubahan kedua atas UU Nomor 6 Tahun 2014 yang mengatur pemerintahan desa, termasuk masa jabatan kepala desa, kesejahteraan perangkat desa, serta mekanisme pengangkatan dan pemberhentian perangkat desa.

Siapa yang berwenang mengangkat perangkat desa?

Pengangkatan perangkat desa dilakukan oleh kepala desa melalui proses seleksi dan konsultasi dengan camat atas nama bupati atau wali kota.

Berapa batas usia menjadi perangkat desa?

Calon perangkat desa harus berusia minimal 20 tahun dan maksimal 42 tahun saat pendaftaran.

Kapan perangkat desa diberhentikan?

Perangkat desa dapat diberhentikan karena meninggal dunia, mengundurkan diri, mencapai usia 60 tahun, melakukan pelanggaran hukum, atau tidak lagi memenuhi syarat jabatan.

Apakah perangkat desa mendapat penghasilan tetap?

Ya, perangkat desa berhak memperoleh penghasilan tetap (Siltap), tunjangan, dan jaminan sosial yang bersumber dari APBDes.

Berita Terkait